• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Divonis Maksimal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 18 Januari 2023 - 05:25
in Headline
F-Sambo
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J) berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis maksimal kepada Ferdy Sambo usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak, Selasa, mengatakan pihaknya kecewa dengan tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan JPU kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut.

BacaJuga:

Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026, Prabowo: Kampus Harus Jadi Motor Kebangkitan Bangsa

Cemburu Jadi Motif Dugaan Penyiksaan Brutal Perempuan di Bandung, Korban Disundut Rokok hingga Dipukul Besi

Fakta Mengejutkan! Tersangka Penganiayaan Brutal Perempuan di Bandung Ternyata Residivis Kasus Serupa

“Dalam hal tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo, keluarga korban kecewa dan berharap majelis hakim yang mengadili perkara pada saat memutuskan perkara dapat memberikan vonis maksimal,” kata Martin.

Baca Juga : Sambo Kembali Bantah Janjikan Uang ke Eliezer, Ricky dan Kuat

Menurut Martin, terdakwa Ferdy Sambo layak mendapatkan hukuman maksimal, karena kejahatan yang dilakukannya, serta perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J sebagai aktor intelektual.

Ia pun sependapat dengan pembacaan surat tuntutan dari JPU kepada Ferdy Sambo yang menyimpulkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Bagi setiap terdakwa yang menjadi aktor intelektual dan pelaku utama yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujarnya.

Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU membacakan tuntutannya kepada Ferdy Sambo atas dua perkara yang dijalaninya, yakni pembunuhan berencana Brigadir J serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai mana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.

JPU menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa Ferdy Sambo tetap ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaiman Nahdi menjelaskan, JPU menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup untuk kedua perkara yang didakwakan kepadanya.

“Tuntutan itu untuk kedua perkara yang dimaksud, jadi sistemnya bukan ditambah (hukumannya), tetapi diambil yang paling tinggi ancamannya, yaitu Pasal 340,” kata Syarif.

Banyak hal yang memberatkan Ferdy Sambo, JPU tidak melihat hal yang meringankan terhadap terdakwa.

Menurut JPU, perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.

Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata jaksa penuntut umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan.

Sebagaimana diketahui, selama ini Ferdy Sambo didakwa dalam dua perkara yakni pembunuhan berencana Brigadir J serta obstruction of justice. (bro)

Tags: Brigadir JFerdy SamboPembunuhan Berencana

Berita Terkait.

Sediakan Payung yuk, Hari Ini Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan
Headline

Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026, Prabowo: Kampus Harus Jadi Motor Kebangkitan Bangsa

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:31
Cemburu Jadi Motif Dugaan Penyiksaan Brutal Perempuan di Bandung, Korban Disundut Rokok hingga Dipukul Besi
Headline

Cemburu Jadi Motif Dugaan Penyiksaan Brutal Perempuan di Bandung, Korban Disundut Rokok hingga Dipukul Besi

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:24
Kekejaman Taufik Hidayat: Aniaya Perempuan di 4 TKP Berbeda, Korban Alami Kebutaan
Headline

Fakta Mengejutkan! Tersangka Penganiayaan Brutal Perempuan di Bandung Ternyata Residivis Kasus Serupa

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:43
Trunoyudo
Headline

Polri Mutasi 1.121 Personel, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Berganti

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:02
gempa
Headline

Gempa Dahsyat Guncang Venezuela: 164 Meninggal, Hampir 1.000 Orang Luka-luka

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:03
sppi
Headline

3 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Koalisi Sipil Tolak Pendekatan Militerisme

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:35

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1715 shares
    Share 686 Tweet 429
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1684 shares
    Share 674 Tweet 421
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1067 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos
Olahraga

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Editor Laurens Dami
Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 memasuki babak paling menentukan. Pada Sabtu (27/6/2026), rangkaian pertandingan terakhir Grup...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Ditantang Jepang, Belanda Jumpa Maroko

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:24
Diego-Carlos

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.