• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Si Cantik, Eks Pramugari Itu Terima Uang Rp647,85 Juta dari Anak Eks Pejabat Pajak

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Rabu, 11 Mei 2022 - 06:06
in Headline
siwi

Eks pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti. Foto : Antara/Fianda Rassat/pri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Eks pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti mengakui menerima Rp647,85 juta dari Farsha Kautsar, anak mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan.

“Ada transfer dari rekening Farsha dari April 2019 sampai Juli 2019,” kata Siwi Widi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

INDOPOSCO-UMJ Journalist Competency Test for 21st Cohort Concludes, All Participants Declared Competent

Prabowo Shouts “Free Palestine” at Gontor, Analyst Highlights Indonesia’s Concrete Steps

Siwi menjadi saksi untuk mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan yang didakwa menerima suap, mendapat gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Waktu itu saya jadi teman dekat Farsha. Farsha mengaku berusia 28 tahun, sebagai pengusaha, bukan mahasiswa. Dia mencoba mendekati saya dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya,” ungkap Siwi.

Siwi mengaku mendapat transfer uang total Rp647,85 juta dan menggunakan uang itu untuk berbagai kepentingan pribadi.

“Apa benar untuk jalan-jalan keluar negeri, membelikan tas seperti BAP ibu nomor 22 untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merek Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Ya, seingat saya begitu,” jawab Siwi. Siwi juga menyebut Farsha tidak menceritakan bisnis apa yang dilakukannya sehingga punya uang tersebut. “Dengan Farsha saya kurang lebih 4 bulan,” tambah Siwi.

Uang tersebut pun sudah dikembalikan oleh Siwi. “Uang sudah saya kembalikan dalam bentuk cash ke penyidik KPK,” kata Siwi. Siwi pun menyebut ia tidak pernah bertemu dengan orang tua Farsha. “Farsha melarang saya bertemu, tidak boleh bertemu ayah dan ibunya,” ungkap Siwi.

Siwi menyebut Farsha juga pernah ikut terbang bersamanya. “Dia (Farsha) suka sekali bertanya saya terbang ke mana, lalu dia ikut di penerbangan bisnis, waktu itu ke Aceh,” tambah Siwi.

Siwi mengatakan Farsha yang lebih dulu mendekatinya. “Dulu dia mencoba (hubungi via) WhatsApp saya. Saya tidak tahu dia dapat nomor saya dari siapa. Dia bilang dari temannya tapi tidak pernah tahu cerita dari siapa, lalu berlanjut ke Instagram dan kebetulan saya masih dinas menjadi pramugari di Yogyakarta. Di situ pertama kali bertemu dengan Farsha,” ungkap Siwi.

Minta dibelikan Farsha yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut juga membenarkan keterangan Siwi. “Waktu itu yang bersangkutan (Siwi) minta dibelikan sebuah barang dan saya membelikan barang itu dan saya mentransfer ke Widi saat itu,” kata Farsha.

Dalam surat dakwaan disebutkan Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar menerima transfer Rp647.850.000 dari tanggal 8 April 2019 sampai 23 Juli 2019 yang uangnya bersumber dari Wawan Ridwan.

Wawan Ridwan selama menjadi Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan periode 2014 – 2019 mendapat perintah dari Angin Prayitno melalui Dadan Ramdani untuk mendapatkan fee dari para wajib pajak yang diperiksa.

Rasuah tersebut dibagi 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas Direktur dan Kepala Sub Direktorat, sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa dengan pembagian Wawan mendapatkan total 606.250 dolar Singapura atau sekitar Rp6,47 miliar. (aro)

Tags: korupsiKPKTipikor

Berita Terkait.

Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI
Headline

Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

Minggu, 20 September 2026 - 19:29
Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Headline

INDOPOSCO-UMJ Journalist Competency Test for 21st Cohort Concludes, All Participants Declared Competent

Minggu, 20 September 2026 - 18:40
Prabowo di Gontor: Swasembada Pangan dan Energi Jadi Kunci Hadapi Dunia yang Bergejolak
Headline

Prabowo Shouts “Free Palestine” at Gontor, Analyst Highlights Indonesia’s Concrete Steps

Minggu, 20 September 2026 - 18:10
Prabowo di Gontor: Swasembada Pangan dan Energi Jadi Kunci Hadapi Dunia yang Bergejolak
Headline

Prabowo Serukan “Free Palestine” di Gontor, Pengamat Soroti Langkah Konkret Indonesia

Minggu, 20 September 2026 - 18:05
Label Halal untuk Rokok: Antara Fatwa, Bahaya, dan Kepentingan Konsumen
Headline

Halal Label for Cigarettes: Between Religious Rulings, Health Risks, and Consumer Interests

Minggu, 20 September 2026 - 16:15
Label Halal untuk Rokok: Antara Fatwa, Bahaya, dan Kepentingan Konsumen
Headline

Label Halal untuk Rokok: Antara Fatwa, Bahaya, dan Kepentingan Konsumen

Minggu, 20 September 2026 - 16:05

OLAHRAGA

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5535 shares
    Share 2214 Tweet 1384
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.