Ini Kronologi KPK Tangkap Tangan Bupati Langkat

INDOPOSCO.ID-Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut) Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020- 2022 di Kabupaten Langkat.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron didampingi Deputi Penindakan Karyoto dan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1/2022) dini hari menyampaikan kronologi penangkapan Bupati Langkat.

Ghufron mengungkapkan, awalnya KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di mana diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh Muara Perangin-angin (MR) selaku kontraktor.

“Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak di antaranya MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah sedangkan Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS) sebagai perwakilan ISK (Iskandar PA) dan TRP menunggu disalah satu kedai kopi. MR kemudian menemui MSA, SC dan IS dikedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai. Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR, MSA, SC dan IS berikut uang ke Polres Binjai,” kata Ghufron.

Baca Juga : KPK Tahan Bupati Langkat Dan Kawan-Kawan

Selanjutnya, kata Ghufron, tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP untuk mengamankan TRP dan ISK. Namun saat tiba di lokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK.

“Tim KPK mendapatkan informasi bahwa TRP datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 Wib dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan,” kata Ghufron.

Ghufron mengatakan para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Ghufron mengatakan setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Ghufron menegaskan ada enam orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini yakni sebagai pemberi Muara Perangin-angin (MR) selaku kontraktor.

Lima tersangka lainnya sebagai penerima yakni TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024; ISK (Iskandar PA), Kepala Desa Balai Kasih (saudara kandung TRP); MSA (Marcos Surya Abdi), kontraktor; SC (Shuhanda Citra), kontraktor; dan IS (Isfi Syahfitra), kontraktor. (dam)

Exit mobile version