• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pro Kontra UMP DKI, DPRD Panggil Dinas Tenaga Kerja

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 22 Desember 2021 - 15:38
in Headline
ump dki

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menemui massa dari para buruh yang berunjuk rasa soal UMP di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID -Komisi B DPRD DKI Jakarta akan memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI soal revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 karena menjadi pro dan kontra di kalangan pengusaha dan pekerja.

“Sudah kami jadwalkan, kami mau panggil Senin depan,” kata Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (22/12/2021).

BacaJuga:

Prabowo Tegas: Kasus Air Keras KontraS Termasuk Terorisme

Prabowo Tutup Sementara 1.030 Dapur MBG, Wajib Lolos Sertifikasi Ketat

Pertemuan Prabowo dan Megawati Terungkap, Ini Isi Pembahasannya

Wakil rakyat yang berkantor di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu menambahkan pihaknya berencana akan memanggil Dinas Tenaga Kerja DKI pada Senin, 27 Desember 2021.

Dalam pemanggilan itu pihaknya akan meminta klarifikasi soal revisi penyesuaian UMP 2022.

Baca Juga : Carilah Win-Win Solution Untuk Rumuskan Aturan Pengupahan Sesuai UU

Ia menjelaskan besaran UMP 2022 sebesar 5,1 persen hasil revisi pertama, berpotensi kembali direvisi karena dinilai belum mengakomodasi pengusaha.

“Maksud saya kenapa gegabah, kenapa tidak ada kajian waktu ambil keputusan di awalnya. Oke dia revisi sekarang ini, dia keluarkan angka, komunikasikan dulu dong dengan pengusaha sama pekerja,” ucapnya.

Seharusnya, lanjut dia, pembahasan soal UMP termasuk revisi harus melibatkan tripartit yakni unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja atau buruh.

“Jangan dia putuskan sekarang ini seakan-akan mau pencitraan lagi, jadi membuat kebijakan jangan membuat pencitraan melulu,” ucap Pandapotan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan kemudian merevisi penetapan UMP 2022 di Jakarta yang naik 5,1 persen atau sebesar Rp225.667 menjadi Rp4.641.854 pada Sabtu (18/12).

Angka itu merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 pada 21 November 2021 dengan penyesuaian sebelumnya sebesar 0,8 persen atau sebesar Rp37.749 menjadi Rp4.493.724.

Gubernur DKI Anies Baswedan beralasan revisi tersebut berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Kemudian inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar tiga persen atau berada pada rentang dua hingga empat persen.

Begitu juga kajian Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 sebesar 4,3 persen menjadi pertimbangan.

Sedangkan, jika mengacu kepada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, mengatur formula penyesuaian UMP dengan menggunakan inflasi atau nilai pertumbuhan ekonomi provinsi berdasarkan data lembaga berwenang bidang statistik.

Sementara itu, untuk revisi UMP 2022 yang naik 5,1 persen hingga saat ini Gubernur DKI belum menerbitkan Keputusan Gubernur, sesuai dengan pasal 29 dalam PP 36 tahun 2021 yang mewajibkan UMP ditetapkan melalui Kepgub.

Sedangkan, pada pasal 4 dalam PP 36/2021 juga disebutkan pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat. (mg2)

Tags: DPRD DKIUMPump dki 2022ump dki jakarta

Berita Terkait.

wo
Headline

Prabowo Tegas: Kasus Air Keras KontraS Termasuk Terorisme

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:10
bowo
Headline

Prabowo Tutup Sementara 1.030 Dapur MBG, Wajib Lolos Sertifikasi Ketat

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:07
prabowo
Headline

Pertemuan Prabowo dan Megawati Terungkap, Ini Isi Pembahasannya

Jumat, 20 Maret 2026 - 06:06
polisi
Headline

Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:31
lalin
Headline

Puncak Mudik 2026: 270 Ribu Kendaraan Melintas, Arus Lalin Diklaim Terkendali

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:21
anam
Headline

Kompolnas Bongkar Proses Kasus Air Keras KontraS: CCTV hingga Inisial Pelaku Dibuka

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2567 shares
    Share 1027 Tweet 642
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    815 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.