Headline

Surat Penyelidikan Palsu Beredar, Ini Penjelasan KPK

INDOPOSCO.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media tentang suurat perintah penyelidikan yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK. Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (21/12/2021).

Ali mengatakan, masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email: [email protected], SMS : 0855 8575 575, Whatsapp : 0811 959 575, Website KWS http://kws.kpk.go.id atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta.

Baca Juga : Persaingan KPK dan Eks KPK Baik untuk Berantas Korupsi

KPK berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat,” kata Ali.

Ali menegaskan, KPK meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.

“Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke Call Center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat,” tegas Ali.

Baca Juga : Pakar: Hukum akan Lebih Baik Jika Novel CS Berhasil Berantas Korupsi

KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap. Karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.

Beberapa data dan Informasi yang dibutuhkan contohnya bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi, dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana, kontrak, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan, serta identitas sumber informasi.

KPK, lanjut Ali, menjamin kerahasiaan pelapor dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik, sepanjang pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.

Selain itu, pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain melalui Website KWS http://kws.kpk.go.id. (dam)

Back to top button