Epidemiolog Apresiasi Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 saat Nataru

INDOPOSCO.ID – Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Univeritas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono mengapresiasi keputusan pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh Indonesia.
Pemerintah bakal tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
“Apresiasi pada pemerintah yang membatalkan kebijakan PPKM Level 3 di semua wilayah, dengan memutuskan untuk fokus pada pengetatan persyaratan pelaku perjalanan, kunjungan wisata, kumpul-kumpul selama liburan Natal dan Tahun Baru,” kata Pandu dalam akun Twitter @drpriono1, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga : Masyarakat Diminta Kurangi Mobilitas Jelang Nataru
Implementasi pengetatan itu dibarengi dengan penggubaan aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru yang akan berlaku pada saat periode Nataru.
Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Baca Juga : Asyik, Selama Libur Nataru Beragam Hiburan Seni Budaya Disajikan Online
Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan. (dan)