Pemerintah Jamin Pekerja Migran Harus Bebas Pungli

INDOPOSCO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbebas dari pungutan liar (Pungli). Baik sebelum, saat dan setelah pulang dari luar negeri, termasuk saat masa karantina Covid-19.
“Mereka (PMI) harus dipastikan bebas dari perlakuan yang tidak adil dan pemerasan atau pungli,” kata Ida Fauziyah dalam keterangan, Senin (15/11/2021).
Ia sangat menyesalkan tindakan pungli yang menimpa PMI usai menjalani masa karantina. Ia pun meminta PMI, keluarga PMI, atau masyarakat yang menemukan tindakan pungli terhadap PMI untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.
“Siapa saja yang mengetahui ada pungli, khususnya terhadap pekerja migran di manapun, agar melaporkan ke Kemnaker, Dinas Tenaga Kerja atau Kepolisian terdekat,” ujarnya.
Sebelumnya, ia mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangani dugaan kasus pungli terhadap PMI usai menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
Dugaan tindakan pungli terhadap PMI yang selesai menjalani karantina tersebut viral menjadi perbincangan di media sosial (Medsos).(nas)