• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kenaikan Upah 2,5-3 Persen Itu Win-win Solution

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 1 November 2021 - 22:10
in Headline
kenaikan upah

Buruh otomotif sedang bekerja. Foto: (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menuturkan, Upah Minimum (UM) 2022 harus ada kenaikan. Karena, perekonomian nasional saat ini kian membaik.

“Kenaikan UM 2022 bisa di kisaran 2,5 persen hingga 3 persen. Dengan kenaikan ini sudah win-win solution,” ujar Timboel Siregar melalui gawai, Senin (1/11/2021).

BacaJuga:

Typhoon Champi Hits Taiwan, Injuring Two Indonesian Nationals

Dihantam Topan Champi di Taiwan, 2 WNI Luka Ringan

Akui Kekurangan Program MBG, Prabowo: Pecat dan Bersihkan!

Angka kenaikan UM 2022 tersebut, menurut Timboel, merujuk kenaikan inflasi nasional 1,6 persen. Apabila ada serikat pekerja (SP) yang menginginkan kenaikan UM 2022 hingga 10 persen itu sulit.

“Kalau ingin kenaikan hingga 10 persen itu susah, karena kondisi pandemi saat ini,” katanya.

“Kita harus melihat secara obyektif kondisi saat ini. Kalau kenaikan 2,5 hingga 3 persen relatif bisa, kalau tahun depan perekonomian lebih baik lagi, kita bisa negosiasikan lagi,” imbuhnya.

Ia mengingatkan, agar kenaikan UM 2022 tidak berdampak langsung pada jalannya produktivitas perusahaan. Sebab, kenaikan UM 2022 yang relatif tinggi bisa berdampak buruk pada jalannya produktivitas perusahaan.

“Di masa pandemi saat ini kita butuh pekerjaan, tapi juga tidak asal bekerja. Harus ada win-win antara SP dan pengusaha. UM 2022 jangan enggak naik, kan inflasi sudah 1,6 dan kondisi perekonomian sudah mulai membaik,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kenaikan UM 2022 2,5 persen hingga 3 persen tidak hanya untuk memenuhi tuntutan buruh saja. Akan tetapi juga untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

“Mayoritas 50 persen pertumbuhan perekonomian disumbang oleh konsumsi masyarakat. Kalau daya beli masyarakat turun lagi, maka pertumbuhan ekonomi kita akan turun lagi,” terangnya.

Lebih jauh Timboel mengungkapkan, ketentuan mengenai kenaikan UM diatur dalam PP 36/2021. Dalam PP tersebut dijelaskan, kenaikan upah berdasarkan hitungan batas atas dengan variabel rata-rata konsumsi perkapita kali (x) rata-rata jumlah anggota rumah tangga dibagi (:) jumlah anggota rumah tangga yang bekerja.

Baca Juga: DPR Minta Buruh Bijak Sikapi Kenaikan Upah 2022

“Data ini bisa didapatkan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Kita dorong ini segera keluar,” ucapnya.

“Apabila batas atas sudah didapat, maka batas bawahnya otomatis bisa diketahui, yakni 50 persen dari batas atas,” imbuhnya.

Setelah batas atas dan batas bawah diketahui, dikatakan dia, maka kenaikan UM bisa dihitung. Yakni, UM ditambah inflasi provinsi atau pertumbuhan ekonomi provinsi kali (x) batas atas dikurangi (-) UM eksisting (UM saat ini) dibagi (:) batas atas dikurangi (-) batas bawah kali (x) upah minimum.

“Khawatirnya batas atasnya di bawah UM eksisting, maka UM tidak naik. Kalau inflasi ada, maka daya beli masyarakat akan tergerus. Kita berharap itu tidak terjadi,” ujarnya.

Menurut Timboel, perhitungan UM dahulu merujuk PP 78/2015 dengan menggunakan variabel inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (itu dijumlah). Kalau PP 36/2021 menggunakan inflasi provinsi atau pertumbuhan ekonomi provinsi.

“Kita desak BPS mengeluarkan angka konsumsi rata-rata perkapita berapa? Jumlah anggota rumah rangga rata-rata berapa? Jumlah anggota rumah tangga yang bekerja berapa? Inflasi provinsi berapa dan pertumbuhan masing-masing ekonomi provinsi berapa?” tegasnya. (nas)

Tags: buruhupahWin-win Solution

Berita Terkait.

Typhoon Champi Hits Taiwan, Injuring Two Indonesian Nationals
Headline

Typhoon Champi Hits Taiwan, Injuring Two Indonesian Nationals

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:59
Dihantam Topan Champi di Taiwan, 2 WNI Luka Ringan
Headline

Dihantam Topan Champi di Taiwan, 2 WNI Luka Ringan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:42
bowo
Headline

Akui Kekurangan Program MBG, Prabowo: Pecat dan Bersihkan!

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:10
haji
Headline

Jadwal Perjalanan Haji 2027 Lebih Awal, Beri Ruang Persiapan Bagi Jemaah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:40
wo
Headline

Prabowo Praises Cabinet as “Quite Impressive,” Analyst Sees Hidden Message

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:39
bowo
Headline

Prabowo Puji Kabinet “Cukup Membanggakan”, Pengamat Beber Pesan Tersembunyi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:29

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • Inovasi Hijau Garuda-EIGER, Material Bekas Pesawat Disulap Jadi Tas Fungsional

    Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.