• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kenaikan Upah 2,5-3 Persen Itu Win-win Solution

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 1 November 2021 - 22:10
in Headline
kenaikan upah

Buruh otomotif sedang bekerja. Foto: (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menuturkan, Upah Minimum (UM) 2022 harus ada kenaikan. Karena, perekonomian nasional saat ini kian membaik.

“Kenaikan UM 2022 bisa di kisaran 2,5 persen hingga 3 persen. Dengan kenaikan ini sudah win-win solution,” ujar Timboel Siregar melalui gawai, Senin (1/11/2021).

BacaJuga:

Skandal Korupsi BGN, Kejagung: Vendor Motor Listrik Program MBG Ternyata Perusahaan Fiktif

Pengamat Sebut Kasus BGN Dapat Menjadi Pintu Masuk Penghentian Program MBG

KPK Segel Rumah Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan Dokumen Imigrasi

Angka kenaikan UM 2022 tersebut, menurut Timboel, merujuk kenaikan inflasi nasional 1,6 persen. Apabila ada serikat pekerja (SP) yang menginginkan kenaikan UM 2022 hingga 10 persen itu sulit.

“Kalau ingin kenaikan hingga 10 persen itu susah, karena kondisi pandemi saat ini,” katanya.

“Kita harus melihat secara obyektif kondisi saat ini. Kalau kenaikan 2,5 hingga 3 persen relatif bisa, kalau tahun depan perekonomian lebih baik lagi, kita bisa negosiasikan lagi,” imbuhnya.

Ia mengingatkan, agar kenaikan UM 2022 tidak berdampak langsung pada jalannya produktivitas perusahaan. Sebab, kenaikan UM 2022 yang relatif tinggi bisa berdampak buruk pada jalannya produktivitas perusahaan.

“Di masa pandemi saat ini kita butuh pekerjaan, tapi juga tidak asal bekerja. Harus ada win-win antara SP dan pengusaha. UM 2022 jangan enggak naik, kan inflasi sudah 1,6 dan kondisi perekonomian sudah mulai membaik,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kenaikan UM 2022 2,5 persen hingga 3 persen tidak hanya untuk memenuhi tuntutan buruh saja. Akan tetapi juga untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

“Mayoritas 50 persen pertumbuhan perekonomian disumbang oleh konsumsi masyarakat. Kalau daya beli masyarakat turun lagi, maka pertumbuhan ekonomi kita akan turun lagi,” terangnya.

Lebih jauh Timboel mengungkapkan, ketentuan mengenai kenaikan UM diatur dalam PP 36/2021. Dalam PP tersebut dijelaskan, kenaikan upah berdasarkan hitungan batas atas dengan variabel rata-rata konsumsi perkapita kali (x) rata-rata jumlah anggota rumah tangga dibagi (:) jumlah anggota rumah tangga yang bekerja.

Baca Juga: DPR Minta Buruh Bijak Sikapi Kenaikan Upah 2022

“Data ini bisa didapatkan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Kita dorong ini segera keluar,” ucapnya.

“Apabila batas atas sudah didapat, maka batas bawahnya otomatis bisa diketahui, yakni 50 persen dari batas atas,” imbuhnya.

Setelah batas atas dan batas bawah diketahui, dikatakan dia, maka kenaikan UM bisa dihitung. Yakni, UM ditambah inflasi provinsi atau pertumbuhan ekonomi provinsi kali (x) batas atas dikurangi (-) UM eksisting (UM saat ini) dibagi (:) batas atas dikurangi (-) batas bawah kali (x) upah minimum.

“Khawatirnya batas atasnya di bawah UM eksisting, maka UM tidak naik. Kalau inflasi ada, maka daya beli masyarakat akan tergerus. Kita berharap itu tidak terjadi,” ujarnya.

Menurut Timboel, perhitungan UM dahulu merujuk PP 78/2015 dengan menggunakan variabel inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (itu dijumlah). Kalau PP 36/2021 menggunakan inflasi provinsi atau pertumbuhan ekonomi provinsi.

“Kita desak BPS mengeluarkan angka konsumsi rata-rata perkapita berapa? Jumlah anggota rumah rangga rata-rata berapa? Jumlah anggota rumah tangga yang bekerja berapa? Inflasi provinsi berapa dan pertumbuhan masing-masing ekonomi provinsi berapa?” tegasnya. (nas)

Tags: buruhupahWin-win Solution

Berita Terkait.

Skandal Korupsi BGN, Kejagung: Vendor Motor Listrik Program MBG Ternyata Perusahaan Fiktif
Headline

Skandal Korupsi BGN, Kejagung: Vendor Motor Listrik Program MBG Ternyata Perusahaan Fiktif

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:40
Siswa
Headline

Pengamat Sebut Kasus BGN Dapat Menjadi Pintu Masuk Penghentian Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:24
Wamen-Imipas
Headline

KPK Segel Rumah Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan Dokumen Imigrasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:14
Soni-Sonjaya
Headline

Jadi Tersangka, Soni Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:32
Prabowo
Headline

Prabowo Ingat Pesan Ayahnya Sebelum Copot 3 Bos BGN: Berpihaklah pada Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41
Silmy-karim
Headline

Resmi, Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK terkait Kasus OTT Imigrasi Jakbar

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:01

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    1998 shares
    Share 799 Tweet 500
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3529 shares
    Share 1412 Tweet 882
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.