Headline

Kenaikan Upah 2,5-3 Persen Itu Win-win Solution

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menuturkan, Upah Minimum (UM) 2022 harus ada kenaikan. Karena, perekonomian nasional saat ini kian membaik.

“Kenaikan UM 2022 bisa di kisaran 2,5 persen hingga 3 persen. Dengan kenaikan ini sudah win-win solution,” ujar Timboel Siregar melalui gawai, Senin (1/11/2021).

Angka kenaikan UM 2022 tersebut, menurut Timboel, merujuk kenaikan inflasi nasional 1,6 persen. Apabila ada serikat pekerja (SP) yang menginginkan kenaikan UM 2022 hingga 10 persen itu sulit.

“Kalau ingin kenaikan hingga 10 persen itu susah, karena kondisi pandemi saat ini,” katanya.

“Kita harus melihat secara obyektif kondisi saat ini. Kalau kenaikan 2,5 hingga 3 persen relatif bisa, kalau tahun depan perekonomian lebih baik lagi, kita bisa negosiasikan lagi,” imbuhnya.

Ia mengingatkan, agar kenaikan UM 2022 tidak berdampak langsung pada jalannya produktivitas perusahaan. Sebab, kenaikan UM 2022 yang relatif tinggi bisa berdampak buruk pada jalannya produktivitas perusahaan.

“Di masa pandemi saat ini kita butuh pekerjaan, tapi juga tidak asal bekerja. Harus ada win-win antara SP dan pengusaha. UM 2022 jangan enggak naik, kan inflasi sudah 1,6 dan kondisi perekonomian sudah mulai membaik,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kenaikan UM 2022 2,5 persen hingga 3 persen tidak hanya untuk memenuhi tuntutan buruh saja. Akan tetapi juga untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

“Mayoritas 50 persen pertumbuhan perekonomian disumbang oleh konsumsi masyarakat. Kalau daya beli masyarakat turun lagi, maka pertumbuhan ekonomi kita akan turun lagi,” terangnya.

Lebih jauh Timboel mengungkapkan, ketentuan mengenai kenaikan UM diatur dalam PP 36/2021. Dalam PP tersebut dijelaskan, kenaikan upah berdasarkan hitungan batas atas dengan variabel rata-rata konsumsi perkapita kali (x) rata-rata jumlah anggota rumah tangga dibagi (:) jumlah anggota rumah tangga yang bekerja.

Baca Juga: DPR Minta Buruh Bijak Sikapi Kenaikan Upah 2022

“Data ini bisa didapatkan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Kita dorong ini segera keluar,” ucapnya.

“Apabila batas atas sudah didapat, maka batas bawahnya otomatis bisa diketahui, yakni 50 persen dari batas atas,” imbuhnya.

Setelah batas atas dan batas bawah diketahui, dikatakan dia, maka kenaikan UM bisa dihitung. Yakni, UM ditambah inflasi provinsi atau pertumbuhan ekonomi provinsi kali (x) batas atas dikurangi (-) UM eksisting (UM saat ini) dibagi (:) batas atas dikurangi (-) batas bawah kali (x) upah minimum.

“Khawatirnya batas atasnya di bawah UM eksisting, maka UM tidak naik. Kalau inflasi ada, maka daya beli masyarakat akan tergerus. Kita berharap itu tidak terjadi,” ujarnya.

Menurut Timboel, perhitungan UM dahulu merujuk PP 78/2015 dengan menggunakan variabel inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (itu dijumlah). Kalau PP 36/2021 menggunakan inflasi provinsi atau pertumbuhan ekonomi provinsi.

“Kita desak BPS mengeluarkan angka konsumsi rata-rata perkapita berapa? Jumlah anggota rumah rangga rata-rata berapa? Jumlah anggota rumah tangga yang bekerja berapa? Inflasi provinsi berapa dan pertumbuhan masing-masing ekonomi provinsi berapa?” tegasnya. (nas)

Back to top button