• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penggunaan Tes PCR sebagai Syarat Penerbangan Bakal Terus Dievaluasi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 29 Oktober 2021 - 16:25
in Headline
PCR

Calon penumpang pesawat menjalani pemeriksaan dokumen kesehatan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Foto: Antara/Fikri Yusuf/pras

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketentuan polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat penerbangan dilakukan penyesuaian, seiring dinamika perkembangan kasus Covid-19, sekaligus menyerap aspirasi publik dan masukan konstruktif berbagai kalangan.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo bahwa hasil PCR test sebagai syarat perjalanan untuk pesawat terbang dilakukan penyesuaian berlaku selama 3×24 jam (H-3).

BacaJuga:

LNG Abadi Masela Resmi Bergerak, Prabowo Tekankan Investasi yang Menguntungkan Rakyat

Imparsial Desak Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

Tak Ingin Pendidikan Dirugikan, DPR Desak Pemerintah Benahi Struktur Anggaran

Secara spesifik, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tanggal 27 Oktober 2021, dilakukan penyesuaian terhadap harga maksimal tes PCR.

Harga maksilnya menjadi Rp. 275 ribu untuk wilayah Jawa Bali, dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa Bali, dimana hasilnya harus dikeluarkan dalam jangka waktu maksimal 1 x 24 jam.

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal, hal itu ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan realibilitas PCR test bagi masyarakat.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PCR test sebagai syarat perjalanan untuk penumpang pesawat terbang sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021,” kata Safrizal dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Aturan tersebut memuat ketentuan perubahan, yakni pelaku perjalanan domestik menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR (H-3), untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali serta antar wilayah Jawa dan Bali.

Disamping itu, setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukan melalui aplikasi Peduli Lindungi.

“Adanya kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR ini diharapakan dapat membantu Kabupaten/Kota yang belum memiliki lab PCR,” tuturnya. (dan)

Tags: KemenkesPCRsyarat penerbangan

Berita Terkait.

Prabowo
Headline

LNG Abadi Masela Resmi Bergerak, Prabowo Tekankan Investasi yang Menguntungkan Rakyat

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:11
rumah
Headline

Imparsial Desak Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:06
Pelajar
Headline

Tak Ingin Pendidikan Dirugikan, DPR Desak Pemerintah Benahi Struktur Anggaran

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:13
febri
Headline

Kejagung Klaim Tak Tahu Rumah Sentul Eks Jampidsus Tak Tercatat di LHKPN

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:33
Sonny-Sanjaya
Headline

LPSK Tolak Permohonan JC Eks Wakil BGN Sony Sonjaya

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:17
bhudii
Headline

Police Arrest Suspect in Bomb Threat Case at SDN Srengseng Sawah 15, Motive Under Investigation

Senin, 13 Juli 2026 - 19:29

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12446 shares
    Share 4978 Tweet 3112
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2776 shares
    Share 1110 Tweet 694
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1274 shares
    Share 510 Tweet 319
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1186 shares
    Share 474 Tweet 297
  • Sah Jadi WNI, Mitchell Baker Bawa Postur Tinggi dan Insting Gol Mumpuni

    1066 shares
    Share 426 Tweet 267
Timnas-Argentina
Olahraga

Pemain Argentina Bentangkan Spanduk Klaim Falkland, Inggris Desak FIFA Turun Tangan

Editor Ali Rachman
Jumat, 17 Juli 2026 - 09:31

INDOPOSCO.ID - Menteri Perdagangan Inggris Peter Kyle mendesak Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) melakukan penyelidikan setelah para pemain tim nasional...

SelengkapnyaDetails
Kane

Hasil Piala Dunia: Inggris Ditekuk Argentina, Harry Kane Sesali Strategi Parkir Bus yang Berujung Petaka

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:30
Enzo

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis! Argentina Bekuk Inggris, Tantang Spanyol di Final

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:17
Mbapee

Curhat Mbappe Setelah Prancis Ditekuk Spanyol, Singgung Kegagalan Taktik di Semifinal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:24
Pemberantasan Korupsi Tak Cukup dengan Dukungan Politik, Pengamat Tekankan Konsistensi

Resep Spanyol ke Final Piala Dunia 2026: Setia pada Fondasi dan Regenerasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:42
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.