• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penggunaan Tes PCR sebagai Syarat Penerbangan Bakal Terus Dievaluasi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 29 Oktober 2021 - 16:25
in Headline
PCR

Calon penumpang pesawat menjalani pemeriksaan dokumen kesehatan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Foto: Antara/Fikri Yusuf/pras

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketentuan polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat penerbangan dilakukan penyesuaian, seiring dinamika perkembangan kasus Covid-19, sekaligus menyerap aspirasi publik dan masukan konstruktif berbagai kalangan.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo bahwa hasil PCR test sebagai syarat perjalanan untuk pesawat terbang dilakukan penyesuaian berlaku selama 3×24 jam (H-3).

BacaJuga:

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Secara spesifik, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tanggal 27 Oktober 2021, dilakukan penyesuaian terhadap harga maksimal tes PCR.

Harga maksilnya menjadi Rp. 275 ribu untuk wilayah Jawa Bali, dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa Bali, dimana hasilnya harus dikeluarkan dalam jangka waktu maksimal 1 x 24 jam.

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal, hal itu ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan realibilitas PCR test bagi masyarakat.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PCR test sebagai syarat perjalanan untuk penumpang pesawat terbang sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021,” kata Safrizal dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Aturan tersebut memuat ketentuan perubahan, yakni pelaku perjalanan domestik menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR (H-3), untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali serta antar wilayah Jawa dan Bali.

Disamping itu, setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukan melalui aplikasi Peduli Lindungi.

“Adanya kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR ini diharapakan dapat membantu Kabupaten/Kota yang belum memiliki lab PCR,” tuturnya. (dan)

Tags: KemenkesPCRsyarat penerbangan

Berita Terkait.

KAI
Headline

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

Kamis, 30 April 2026 - 09:40
Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi
Headline

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 23:55
Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut
Headline

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Rabu, 29 April 2026 - 20:45
Dudy-Purwagandhi
Headline

Menhub Bakal Sanksi Berat Taksi Green SM Jika Terbukti Melanggar

Rabu, 29 April 2026 - 16:08
Taksi
Headline

Kemenhub Dalami Temuan Audit Taksi Green SM Pasca-Tragedi Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 14:26
KA
Headline

Update Kecelakaan Kereta Bekasi: Korban Meninggal Bertambah Jadi 16 Orang

Rabu, 29 April 2026 - 12:54

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2551 shares
    Share 1020 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1322 shares
    Share 529 Tweet 331
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.