Laboratorium yang Tak Patuhi Aturan Harga Tes PCR Bakal Kena Sanksi

INDOPOSCO.ID – Seluruh dinas kesehatan di kabupaten atau kota Jawa Bali diminta melakukan pengawasan, serta pembinaan terhadap rumah sakit maupun laboratorium terkait harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Kementerian Kesehatan memutuskan menurunkan batas atas tarif tes tes Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi Rp 275 ribu di Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan di luar Jawa-Bali sebesar Rp300 ribu.
Rumah sakit atau laboratorium akan terkena sanksi jika tidak menerapkan tarif tes Covid-19 tersebut. Harga baru RT-PCR berlaku mulai 27 Oktober 2021.
“Bilamana ada Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).
Sanksi terakhirnya adalah bisa lebih berat lagi. “Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional,” imbuhnya.
Penetapan tarif tes itu berdasarkan hasil pertimbangan dari evaluasi komponen sebelumnya yang ada di dalam SE Nomor 0202/1/3713/2020.
“Perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan atau SDM, komponen reygan atau habis pakai, komponen biaya administrasi overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini,” jelas Abdul. (dan)