Headline

Satgas: Tak Ada Keringanan Karantina bagi Pendatang dari LN

INDOPOSCO.ID – Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penangan COVID-19 Sonny Harry B. Harmadi menegaskan tidak ada kompensasi atau pengurangan waktu untuk pelaku perjalanan dari luar negeri baik itu WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia.

Hal itu dipastikan untuk mencegah masuknya varian baru dari SARS-CoV-2 yang bisa merusak capaian pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah saat ini.

“Tidak ada toleransi sama sekali, tidak ada keringanan. Karantina itu kewajiban mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Sonny kepada Antara, Rabu.

Pemerintah Pusat telah menetapkan kewajiban karantina terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia berlaku lima hari sejak kedatangan.

Itu pun sudah mengalami penyesuaian setelah sebelumnya pelaku perjalanan luar negeri harus turut karantina selama 8 hari.

Tujuannya sebagai tindakan melindungi karena meski pendatang sebelumnya mendapatkan hasil negatif dalam hasil tes usap PCR- nya, ia tetap berpotensi membawa virus dari luar negeri mengingat masa inkubasi virus SARS- CoV- 2 di dalam sesungguhnya berjalan selama 14 hari.

Oleh karena itu karantina harus dilakukan agar Covid-19 dan varian barunya tidak lagi merebak dan merusak capaian pengendalian pandemi yang saat ini sudah baik di Indonesia.

Sangat disayangkan ketika ada pihak melanggar dan bekerjasama dengan oknum untuk bebas dari kewajiban yang masuk dalam tindakan pengendalian pandemi nasional.

Termasuk pada kasus Rachel Vennya yang berterus terang mengaku tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan luar negeri dari Amerika Serikat.

Sonny pun dengan jelas mengatakan ada sanksi pidana yang bisa dijeratkan kepada pelaku perjalanan luar negeri yang mangkir dari kewajiban karantina.
“Hukuman pidananya 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta,” ujar Sonny.

Bila nantinya polisi sukses meyakinkan Rachel Vennya tidak penuhi kewajibannya melakukan karantina, maka polisi bisa menjeratnya dengan ketentuan sesuai UU.

Ada pun pasal yang disangkakan kepada sang selebgram ialah UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular.

Rachel Vennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis(21/10) di Polda Metro Jaya bersama dengan kekasihnya dan manajernya. (mg4)

Back to top button