Headline

Gubernur Aceh Minta Pemerintah Blokir PUBG dan Judi Online

INDOPOSCO.IDGubernur Aceh Nova Iriansyah meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia memblokir situs game Playerunknown’s Battleground (PUBG) dan sejenisnya menyusul semakin maraknya game di kalangan masyarakat Aceh.

Kepala Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Murni, di Banda Aceh, Selasa, mengatakan permintaan itu dituangkan dalam Surat Gubernur yang merujuk Ajaran MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online dan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kemudian berdasarkan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif dituturkan, antara lain bahwa masyarakat dan lembaga pemerintah dapat mengajukan peliputan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika untuk meminta penghentian atas konten bermuatan negatif.

Ada pula jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani, ialah pornografi dan kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Ia menarangkan dalam surat yang ditandatangani Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu menjabarkan bahwa judi online adalah game yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial yang ketetapannya haram.

Ia mengatakan dalam surat tersebut mengatakan pemerintah dan masyarakat harus membasmi seluruh jenis perjudian.

Ia mengatakan surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRA, Kapolda Aceh, Ketua MPU, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Persandian Aceh.

Dalam surat itu dituturkan bahwa semakin maraknya penggunaan game PUBG dan game judi online di kalangan masyarakat Aceh saat ini telah menjadi keresahan/kekhawatiran bagi pemerintah, ulama, dan masyarakat.

“Maka untuk terlaksananya Syariat Islam secara menyeluruh, sekaligus pengendalian dan pemblokiran terhadap konten negatif di Aceh, kami mohon kepada Bapak Menteri berkenan meminta seluruh Penyedia Layanan Telekomunikasi dan Internet di Aceh agar dapat memblokir game PUBG dan game judi online sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan dan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh,” tuturnya mengutip surat tersebut. (mg4)

Back to top button