Headline

Tersangka Kasus Fee Proyek, Bupati Muba Miliki Harta Rp 38,4 Miliar

INDOPOSCO.ID – Bupati Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2017-2022, Dodi Reza Alex ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus fee empat paket proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.

Dodi bersama tiga orang lainnya ditetapkan tersangka oleh KPK, Sabtu (16/10/2021) pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, Jumat (15/10/2021).

Ketiga orang itu terdiri dari dua pejabat yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, Herman Mayori dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Muda, Eddi Umari.

Selain itu, seorang pengusaha selaku pemberi suap yakni Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Dalam kegiatan OTT tersebut KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,77 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari pengusaha Suhandy, sebagai komitmen fee karena dimenangkan empat paket proyek irigasi di Kabupaten Muba. Total komitmen fee yang disepakati sebesar Rp2,6 miliar.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan 31 Maret 2021, yang dikutip Indoposco.id, Minggu (17/10/2021) dari situs https://elhkpn.kpk.go.id, Bupati Muba Dodi Reza Alex memiliki harta sebesar Rp 38,4 miliar.

Harta kekayaan sebanyak itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 31,5 miliar, alat transportasi dan mesin berupa mobil sedan Porsche tahun 2012 senilai Rp 300 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp 600 juta.

Selain itu, Dodi Reza Alex juga memiliki surat berharga senilai Rp 2 miliar, kas dan setara kas senilai Rp 5.964.418.969. Sub total Rp 40.364.418.969 dan hutang sebesar Rp 1,9 miliar. Jadi, total harta kekayaan Bupati Muba, Dodi Reza Alex sebesar Rp 38.464.418.969. (dam)

Back to top button