Headline

Libur Maulid Nabi Digeser, Pemerintah : Peringatan Terserah Masyarakat

INDOPOSCO.ID – Pemerintah menggeser libur Maulid Nabi dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021. Namun untuk peringatan Maulid Nabi terserah masyarakat.

Pernyataan tersebut diungkapkan Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin dalam acara daring, Senin (11/10/2021).

Ia mengatakan, 12 Rabiul Awal diperingati sebagai kelahiran Nabi Muhammad SAW. Dan itu tidak bisa digeser-geser. Sementara perayaan Maulid bisa dilakukan kapan saja.

“Jadi peringatan Maulid tidak pada hari libur saja. Bisa saja peringatan dilakukan pada 18 Oktober, 21 Oktober dan seterusnya,” terangnya.

Libur Maulid Nabi digeser pada 20 Oktober, menurut dia, tidak ada upaya pemerintah untuk mencegah masyarakat untuk merayakan Maulid Nabi. Apalagi perayaan tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Menteri Agama (Menag) telah mengeluarkan surat edaran (SE) perayaan hari besar keagamaan,” ucapnya.

Ia menegaskan, pergeseran tersebut bukan hari perayaan tetapi hari liburnya. Karena, perayaan Maulid bisa dilakukan masyarakat kapan saja.

“Kenapa libur digeser karena pertimbangan Covid-19,” ujarnya. (nas)

Peringatan hari besar keagamaan. Foto: Antara

Back to top button