Headline

Efek Napoleon Aniaya Kace, Kepala Rutan Bareskrim Jadi Tersangka

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman atau Kace oleh jenderal polisi bintang dua, Irjen Napoleon Bonaparte di dalam rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyeret banyak pihak.

Terbaru, Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo bersama dua anggota Polri yang bertugas di lingkungan Rutan tersebut ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus penganiayaan tahanan kasus penistaan agama, Kace.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada, Kamis (30/9/2021).

“Divisi Propam telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Kepala Jaga, dan anggotanya,” kata Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).

Ketiga tersangka diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, yakni Pasal 4 (d) dan (f) tentang pelanggaran tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) dalam menjaga tahanan atau pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

“Sidang Komisi Disiplin akan segera digelar secepatnya,” ujar Ferdy Sambo.

Mengenai dugaan pelanggaran etik Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus penganiayaan Kace akan dilakukan usai perkara pidana yang menjeratnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Diantaranya Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, kemudian narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.

Selain itu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun enam bulan. (dan)

Back to top button