Napoleon Bonaparte Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Kece

INDOPOSCO.ID – Polisi menetapakan, Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus kasus penganiayaan terhadap Youtuber M Kosman atau Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
“Sesuai hasil laporan gelar demikian (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto di Jakarta Rabu (29/9/2021).
Napoleon dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Meski Agus belum merinci banyak terkait penetapan tersangka tersebut.
Kace diduga dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim. Dalam peristiwa itu, Napoleon turut dibantu tiga tahanan lain, salah satunya, mantan anggota Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi.
Berdasarkan rekaman CCTV, aksi penganiayaan itu terjadi selama kurang lebih satu jam pada tengah malam. Napoleon disebut masuk kamar Muhammad Kace sekitar pukul 00.30 WIB.
Napoleon bisa masuk ke dalam sel tahanan Kace karena telah menukar gembok standar dengan gembok lain yang disiapkan dari kamar lain. Sebab, Napoleon meminta petugas rutan untuk mengganti gembok tersebut. Kece pun telah membuat laporan polisi.
“Bareskrim Lolri telah menerima satu LP yaitu LP nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama pelapor Muhammad Kosman,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021). (dan)