Uji Materi AD/ART ke MA, Jubir PD: Silakan Baca UU Parpol

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara (Jubir) Partai Demokrat (PD) Herzaky Mahendra Putra mengatakan, tidak khawatir atas langkah uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan kubu Moeldoko.
Kendati upaya hukum kubu kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra melakukan JR anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
“Kami memang tidak khawatir atas upaya gugatan ini. Tapi ini kan rumah tangga kami, jadi kami harus memberikan perhatian besar,” ujar Herzaky Mahendra Putra di Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Ia melihat sosok Yusril Ihza Mahendra merupakan tokoh dan ahli hukum yang memiliki kredibilitas baik. Namun, sayang saat ini bergabung di dalam kelompok begal demokrasi dan begal politik.
“Ada apa (latar belakang) dengan Yusril Ihza Mahendra? Kenapa ada perubahan sikap demikian. Ini sangat kami pertanyakan,” ungkapnya.
Sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), menurut dia, langkah Yusril akan menimbulkan konflik interest. Apalagi sebagai pakar hukum, semestinya dia mengetahui tentang hukum.
“Kalau kemudian dia (Yusril) menyebut pembentukan AD/ART bertentangan dengan Undang-undang (UU) Parpol, dalih ini sesat logika,” tegasnya.
“Silahkan dibaca UU Parpol, jelas didalamnya Parpol diserahkan sepenuhnya untuk mengurus parpolnya sendiri,” imbuhnya.
Dia juga menyatakan, bahwa AD/ART adalah konstitusi tertinggi di dalam Parpol. Dan bukan merupakan bentuk perundangan yang bisa diuji dengan JR.
“Mereka (pemohon) juga tidak memiliki legal standing penguji AD/ART terhadap UU Parpol. Kenapa sekarang logika hukumnya terbalik-balik, padahal dulu seorang ahli hukum,” ujarnya. (nas)