Headline

KPK Buka Opsi Tetapkan Tersangka Lain Kasus Suap Lampung Tengah

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan, tersangka lain dalam kasus dugaan suap perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam kasus DAK Lampung Tengah, nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Salah satunya disebutkan bahwa dia meminta tolong kepada Robin, untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK dalam surat dakwaanya menyebut Azis Syamsuddin dan koleganya Aliza Gunado memberikan uang senilai Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS ke AKP Robin. Serta seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain.

“Saya tidak pernah membatasi. Hal yang paling penting kembali kepada apa arti penyidikan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan virtual, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik berdasarkan undang-undang dalam rangka mengumpulkan barang bukti dan keterangan.

“Sehingga membuat terangnya perkara dan ditemukan tersangka. Setelah kita lakukan itu bisa saja terjadi nanti,” ungkap Firli.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka danĀ  langsung ditahan hingga 20 mendatang untuk keperluan penyidikan.

Selama dan sesudah 20 hari tersebut bisa saja ada anggota lain Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2017 akan diperiksa dalam kasus DAK Kabupeten Lampung Tengah sebab saat itu Azis Syamsuddin menjabat sebagai Ketua Banggar DPR. (dan)

Back to top button