Headline

KPK Ingatkan Azis Syamsuddin Kooperatif Penuhi Panggilan KPK

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin agar kooperatif memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

“Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif, agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut,” ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.

KPK, ujarnya, membenarkan pada Jumat ini memanggil Azis.

“Hari ini, KPK seyogianya benar memanggil dan memeriksa Saudara AZ (Azis Syamsuddin) untuk dimintai keterangannya. Namun kami tunggu hingga sore ini, yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Ali.

Tadinya, tutur ia, KPK telah menerima surat dari Azis Mengenai permintaan penundaan agenda pemeriksaan karena sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).

Dalam suratnya, Azis mengaku sempat berhubungan dengan seorang yang dinyatakan positif COVID-19 beberapa waktu lalu.

“Kami berharap kondisi Saudara AZ baik, sehingga memungkinkan untuk bisa memenuhi panggilan KPK,” kata Ali.

Ali menegaskan KPK saat ini masih terus mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari para pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

“Hingga kini, KPK masih terus fokus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak yang kami yakini dapat membuat konstruksi perkara ini semakin terang,” ujarnya pula.

KPK saat ini sedang melaksanakan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Namun KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak- pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Begitu juga kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak- pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya menuntut baik penahanan ataupun penangkapan terhadap para tersangka.

Biarpun begitu, nama Azis santer dikabarkan turut terjerat dalam kasus tersebut.

KPK juga telah mengecek beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam penyidikan kasus itu.

Dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, ialah Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta), sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliyar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah. (mg4)

Back to top button