Headline

Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka, KPK Bilang Begini

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dikabarkan telah menjadi tersangka, dugaan suap dalam pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017.

Perkara itu menyeret mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Syahrial. Azis kemudian mengenalkan Wali Kota itu dengan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan diduga memberinya suap.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri belum menjelaskan secara gamblang status hukum Azis Syamsudin. Hanya saja, pihaknya masih terus melakukan penyidikan.

“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Fikri melalui gawai di Jakarta, Kamis (23/9/2021).

KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, maupun pasal yang disangkakan. Tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka pada saatnya nanti.

“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” ujar Ali.

Tim Penyidik saat ini masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung. Kabar penetapan terangka iti berdasar sumber internal lembaga antirasuah kepada awak media.

Dalam surat dakwaan dari mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengungkap Azis terlibat dalam sejumlah pengurusan perkara korupsi.

Azis bersama mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberikan uang Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada Stepanus. Untuk membantu mengurus perkara Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah yang ditengarai menyeret nama Azis dan Aliza. (dan)

Back to top button