Headline

Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memutuskan Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan Alex Noerdin resmi sebagai tersangka berdasarkan hasil temuan tim penyidik terhadap pengecekan saksi dan para terdakwa dalam kasus tersebut. Dimana menemukan bahwa pencairan dana hibah senilai Rp130 miliyar itu tidak cocok dengan metode.

“Ditemukan kalau proses pencairan dana hibah itu tidak sesuai dengan prosedur,” ucap Khaidirman seperti dikutip Antara, Rabu (22/9/2021).

Sehingga, lanjutnya, Alex Noerdin yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan bertanggung jawab atas pencairan dana hibah senilai Rp130 miliar yang dicairkan dengan 2 termin. Masing-masing senilai Rp50 miliar termin pertama tahun 2015, dan Rp 80 miliar termin kedua pada 2017 dari dana APBD untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Tidak hanya Alex Noerdin, dalam kasus tersebut pihaknya juga memutuskan mantan Bendaharawan Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara( BPKAD) Laoma L Tobing sebagai tersangka.

“Laoma ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia yang mencairkan dana hibah tersebut lalu untuk Muddai sebagai pihak yayasan yang menerima dana hibah itu,” ujarnya.

Hingga dengan ditetapkannya status 3 orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor Masjid Sriwijaya ini terdaftar sudah ada 5 orang tersangka. Masing-masing Ahmad Nasuhi (selaku mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel), Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah Sumsel), Alex Noerdin, Laoma Tobing dan Muddai Madang .

Lalu ada 4 orang yang sudah diresmikan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, ialah, Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya. Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya-Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya. “Jadi total keseluruhan ada 9 orang,” imbuhnya. (mg4/wib)

Back to top button