Wow, Selebgram Ini Hasilkan Rp 50 Juta per Bulan dari Pornografi

INDOPOSCO.ID – Penyidik Polresta Denpasar, Bali mengungkap kasus pornografi yang dilakukan oleh selebgram berinisial RR (32) melalui aplikasi Mango. Dalam melakukan aksinya selebgram ini dapat menghasilkan Rp50 juta per bulannya.
“Kurang lebih 9 bulan pelaku melakukan pekerjaan live di medsos Mango maupun Bigo dimana profit yang diperoleh sekali live bisa mencapai Rp 25 sampai 50 juta setiap bulannya,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan seperti dikutip Antara, Senin (20/9/2021).
Ia mengatakan motif pelaku mencari penghasilan melalui aktivitas itu karena didorong faktor ekonomi. Kapolresta Denpasar menyebut pelaku juga mengakui perbuatannya yang telah mempertontonkan aurat melalui siaran langsung pada aplikasi Mango.
Selain itu, pelaku memiliki akun atau ID pada aplikasi Mango dan Bigo dengan nama Kuda Poni alias Bintang Live untuk mencari penghasilan atau keuntungan setiap harinya.
“Pelaku tidak menerima BO (Booking order) di luar walaupun banyak yang minta saat pelaku live di medsos Mango dan Bigo. Pelaku hanya melakukan live pornografi dengan mempertontonkan aurat saja di aplikasi itu,” katanya.
Adapun jumlah penonton setiap kali pelaku siaran langsung mencapai ribuan penonton. Selanjutnya pihak kepolisian akan memeriksa dan mengembangkan termasuk ID nya keterlibatan sejauh mana kegiatan livenya ini.
Sebelumnya, pelaku bekerja di tempat karaoke namun karena situasi pandemi ini telah tidak lagi bekerja. Kapolresta mengatakan jika pelaku telah empat tahun tinggal di Bali. “Iya, penghasilannya berbeda ketika yang bersangkutan ini bekerja di tempat karaoke dibandingkan dari hasil live ini,” katanya.
Pelaku ditangkap dalam sebuah Apartemen Kubu Mawar Residence yang beralamat di Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan, pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 pukul 02.00 Wita.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (mg1/wib)