Eks Penyidik KPK Samarkan “Uang Suap” Sebagai Hasil Usaha Konveksi

INDOPOSCO.ID – Saksi sidang kasus suap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menyebut bahwa dirinya diminta membuat rekening dan menyamarkan penyetoran uang di bank sebagai hasi kegiatan usaha konveksi.
“Dalam BAP Saudara Robin menyampaikan bahwa untuk menghindari pertanyaan bank terkait dengan transfer, saya diminta untuk mengisi konfeksi dan setiap transfer dilakukan di Bank BCA yang berbeda’, apakah benar?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Heradian Salipi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seperti dikutip Antara, Senin (20/9/2021).
“Iya benar,” jawab Riefka Amalia.
Riefka Amalia adalah saksi untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Riefka disebut membuka rekening tabungan BCA atas permintaan Robin di Kantor BCA Cabang Pembantu Pondok Gede atas nama Riefka Amalia. Kartu ATM dipegang Robin sehingga dapat mengakses rekening tersebut, Riefka juga membuka layanan aplikasi m-banking agar dapat bertransaksi sesuai dengan permintaan Stepanus Robin.
“Saya dapat imbalan setelah diperintah, diberikan tunai Rp 2 juta dan ditransfer ke rekening suami saya Rp77,5 juta, itu untuk kebutuhan saya,” kata Riefka.
Riefka mengaku mau membuka rekening karena diminta ibunya. Ibunya diminta oleh kakak Riefka bernama Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman dekat Robin. “Yang melakukan transaksi Robin, ada beberapa yang lewat m-banking, kalau m-banking itu saya yang transaksi atas perintah terdakwa,” tambah Riefka.
Untuk transaksi di bank, Riefka hanya menuliskan keterangan terkait dengan pembelian barang konveksi. “Saya kurang tahu apakah ada usaha konveksi atau tidak,” ungkap Riefka.
Namun, pada tanggal 21 April 2021, dia sempat diperintahkan untuk memblokir rekening tersebut. ”Saya di-chat oleh Dewa, saya kurang tahu dia siapa, tapi dia hanya chat sekali untuk pergi dahulu meninggalkan rumah begitu saja,” kata Riefka.
Riefka lalu menelepon call center BCA untuk memblokir rekening dengan alasan kartu ATM hilang. “Saya diperintah kakak saya seperti itu. Akan tetapi, saya tidak tanya alasan kenapa diblokir,” ujar Riefka.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima suap dari M. Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado disebut menerima Rp 3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna menerima sejumlah Rp 507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah RpRp 5.197.800.000,00 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar. (wib)