Headline

Polisi Segera Umumkan Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

INDOPOSCO.ID – Pihak kepolisian menyatakan, penetapan tersangka kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang diumumkan dalam waktu dekat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya bakal terlebih dahulu berencana melakukan gelar perkara pada pekan depan.

“Bisa minggu depan, Senin atau Selasa kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka,” kata Tubagus Ade dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menemukan, perbuatan pidana di dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. “Jadi ada dua peristiwa yang menjadi obyek penyidikan dari penyidik,” tutur Tubagus.

Penyidik telah mengumpulkan alat bukti agar unsur-unsur pada Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP terpenuhi.

Adapun unsur pada Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP berorientasi pada penyebab kebakaran, sedangkan Pasal 359 pada akibat yang ditimpulkan dari kebakaran.

“Pertama, mengarah timbul api kenapa dipakai Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP, karena nanti akan ditentukkan unsur kesengajaannya dan sebagainya. Kemudian Pasal 359 KUHP akibat materil adalah meninggal seseorang itulah arah penyidikannya,” imbuhnya.

Kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari WIB. Akibat kebakaran itu, 49 napi meninggal dunia dan puluhan orang lainnya terluka. (dan)

Back to top button