Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Naik Tahap Penyidikan

INDOPOSCO.ID – Pihak kepolisian menaikkan status hukum kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, status penyidikkan ditetapkan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada, Kamis (9/9/2021) malam.
“Gelar perkara dilakukan semalam oleh penyidik dan tadi pagi dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Jadi sudah naik sidik, sudah pro yustisia,” kata Yusri di Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Ada tiga pasal yang dipakai untuk menjerat calon tersangka yaitu ,Pasal 187 KUHP (perbuatan sengaja menimbulkan kebakaran), Pasal 188 KUHP (kealpaan menyebabkan kebakaran) juncto Pasal 359 KUHP (kelalaian menyebabkan orang meninggal).
“Sekarang ditemukan di situ pidananya, 187, 188 juncto 359, apakah ada kealpaannya, kelalaiannya, ataukah ada kemungkinan hal-hal yang lain, ini masih kita dalami,” beber Yusri.
Tim penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil kembali para saksi, untuk dimintai keterangan dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. “Ini sedang disusun pemanggilan para saksinya ya, tunggu saja,” ujarnya.
Sebanyak 22 saksi telah diperiksa terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Polisi membagi tiga klaster pemeriksaan saksi yakni, petugas berjaga saat kejadian, warga binaan yang selamat dan warga binaan yang mau rampung masa hukumannya. (dan)