17 Orang Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo Resmi Ditahan

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 17 tersangka terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, sejumlah tersangka bakal menjalani masa tahanan selama 20 hari. Mulai terhitung sejak 4 hingga 23 September 2021.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari pertama,” ujar Karyoto dalam keterangan virtual, Jakarta, Sabtu (4/9/2021).
Penahannya bakal diserahkan ke beberapa rumah tahanan (rutan), diantaranya 11 tersangka ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Cabang Guntur. Dua orang tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Sementara enam tersangka lainnya, ditahan di Rutan Salemba, Rutan Polres Jakarta Barat, Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Rutan Polda Metro Jaya.
Kasus itu bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di Kabupaten Probolinggo, Senin (30/8/2021).
KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem.
KPK turut mengamankan Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto, dan Camat Kraksaan Ponirin. Serta Camat Banyuayar Imam Syafi’i, Camat Paiton Muhamad Ridwan, Camat Gading Hary Tjahjono, dua orang Ajudan bernama Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman.
KPK kemudian menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Namun, lembaga antirasuah itu baru menahan lima tersangka yakni Puput, Hasan, Doddy Kurniawan, Sumarto dan Muhamad Ridwan. Kini ditambah 17 orang tersangka lainnya. (dan)