ICW: Pimpinan KPK Melanggar Pasal 36 UU KPK Bisa Dipidana

INDOPOSCO.ID – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau orang yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK. Mereka yang melanggar pasal 36 Undang-Undang (UU) KPK bisa dipidana 5 tahun perjara.
Pernyataan tersebut diungkapkan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter dalam acara daring, Selasa (31/8/2021).
Ia mengatakan, pada kasus Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melakukan komunikasi dengan Walikota Tanjungbalai diduga ada kepentingan pribadi atau keluarga. Dan itu menjadi pertimbangan dewan pengawas (Dewas) KPK.
“Itu (pertimbangan) memang tidak jelas disebutkan oleh Dewas dalam sidang,” katanya.
Ia menjelaskan, berhubungan secara langsung atau tidak langsung dalam pasal 36 Undang-Undang (UU) KPK tersebut bukan pada apa yang dilakukan. Tetapi pada perbuatan berkomunikasinya.
“Terlepas dari kepentingannya atau tidak, perbuatan berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau orang yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK itu sudah melanggar pidana,” terangnya.
“Pasal 65 UU KPK perbuatan itu melanggar pidana, bisa dipenjara paling lama 5 tahun,” imbuhnya.
Menurut dia, setiap laporan terkait kasus tersebut sudah bisa diproses oleh Dewas. Sebab itu bukan delik aduan murni. Dan pelaporan serupa pernah dilakukan oleh Bibit Samad Rianto atas Antasari Azhar pada 2009.
“Waktu itu Antasari Azhar melakukan pertemuan dengan PT Masaro, tapi tidak diproses,” ucapnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah pada sidang etik Dewas KPK. Dewas memberikan sanksi berupa potongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan. (nas)