Headline

Jadi Imigran Gelap, 19 WNI Ditahan di Johor Bahru

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 19 orang warga negara Indonesia (WNI), yang terdiri dari 18 pekerja migran ilegal serta satu calo bekas pegawai setempat ditahan Imigrasi di Johor Bahru.

Menindaklanjuti penangkapan ke-19 orang WNI pada “OPS Selundup” 20 Agustus 2021, KJRI Johor Bahru telah berkoordinasi dengan JIM di Negeri Johor dan mendapat informasi bahwa para WNI tersebut dalam kondisi baik serta masih dalam proses karantina sambil menunggu hasil tes PCR.

“KJRI Johor Bahru akan memberikan pendampingan kekonsuleran serta memastikan proses hukum bagi WNI yang tertangkap sesuai dengan ketentuan di Malaysia. Seandainya diperlukan bantuan hukum, KJRI akan memberikan pendampingan kepada 18 korban WNI yang dikenakan Undang-Undang Imigrasi,” kata Konjen KJRI Johor Bahru, Sunarko seperti dikutip Antara, Minggu (22/8/2021).

Dirjen JIM Indera Khairul Dzaimee dalam pernyataan pers di Putrajaya mengatakan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) telah berhasil menumpaskan satu sindikat penyeludupan migran dalam operasi khusus ‘Ops Selundup’ yang dilaksanakan di kawasan Tanjung Sedili, Kota Tinggi, Johor.

Dikatakan operasi tersebut dijalankan pada 20 Agustus 2021 oleh pasukan pegawai imigresen dari Bagian Intelijen dan Operasi Khusus dengan bantuan daripada Angkatan Tentara Malaysia (ATM). “Dalam operasi ini, dua orang dalang telah berhasil ditahan yang melibatkan seorang bekas PNS berumur 33 tahun dan seorang lelaki warga negara Indonesia berusia 35 tahun,” katanya.

Ketika operasi dijalankan, ujarnya, para buruh migran tersebut sedang diangkut dengan menggunakan tiga kendaraan, yang masing-masing dipandu oleh kedua calo tersebut. Seorang pemandu berhasil melarikan diri.

“Pasukan Operasi telah mendapat informasi bahwa sekelompok migran yang diselundupkan direncanakan mendarat di Pantai Tanjung Lompat, Johor antara jam 03.00 hingga 05.00 pagi. Pasukan Operasi telah digerakkan dan berhasil menghadang kendaraan yang membawa mereka,” katanya.

Selain calo dan migran, ketiga kendaraan yang digunakan telah disita dengan nilai RM130,000 (sekitar Rp443 juta). Sindikat itu diyakini telah bergerak aktif sejak Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) diterapkan pada 2020.

Modus operandi sindikat tersebut adalah menjalin kerja sama dengan calo atau yang menyelundupkan migran dari Indonesia dan mendarat di pantai sekitar Negeri Johor. “Tekong darat akan menyediakan pengangkutan untuk mengangkut para migran sebelum diserahkan pada majikannya. Biaya yang dikenakan oleh sindikat kepada migran untuk diselundupkan antara RM800.00 (Rp2,7 juta) hingga RM1,500.00 (Rp 5,1 juta) per orang,” katanya.

Sebanyak 18 orang migran yang ditangkap itu akan diproses di bawah Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena memasuki Malaysia tanpa suatu izin yang sah. “Sementara kedua tekong akan diproses dengan Pasal 26A Undang-Undang Antiperdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran 2007 bagi kesalahan menyelundupkan migran. Mereka bisa dihukum penjara 15 tahun, dan denda. Semua sedang ditahan di Depo Imigrasi,” katanya. (wib)

Back to top button