Headline

Waktu Makan di Warteg Jadi 30 Menit selama PPKM Level 4

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021, terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta.

Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali.

“Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19 selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 17 Agustus sampai 23 Agustus 2021,” tulia Kepgub 987 dilihat Rabu (18/8/2021).

Dalam aturan tersebut, Anies mengubah kebijakan batas waktu maksimal makan di warung makan, lapak kaki lima dari 20 menit menjadi 30 menit.

“Diizinkan buka dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan,” tuturnya.

Kebijakan tersebut mengharuskan pengunjung dan karyawan warung makan atau pedagang kaki lima, sudah menerima vaksin dengan menunjukkan bukti kartu vaksin.

“Setiap orang yang melakukan aktivitas di tiap sektor atau tempat wajib sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama,” ujarnya.

Namun, syarat ini dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi positif Corona dan penduduk kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19. (dan)

Back to top button