Disdukcapil DKI Layani Transgender Ingin Ganti Identitas

INDOPOSCO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil( Dukcapil) DKI Jakarta melayani transgender yang ingin mengganti identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pelayanan tersebut dibuka di seluruh kantor Suku Dinas, termasuk Kantor Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta di Jalan S Parman, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
“Hanya saja karena situasi PPKM maka hanya kita batasi maksimal 5 orang setiap hari untuk transgender,” tutur Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin seperti dikutip Antara, Jumat (13/8/2021).
Menurut Budi, mereka yang mau mengubah identitas bisa datang ke kantor dengan membawa KTP terdahulu serta Kartu Keluarga (KK).
KTP yang sudah kedaluwarsa pun tetap bisa dipakai sebagai syarat mengganti identitas.
“KTP mereka belum diperpanjang bisa ganti foto sekalian diupdate KTP nya menjadi seumur hidup,” tutur ia.
Sedangkan untuk transgender yang belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), pihak Dukcapil akan melakukan pemeriksaan identitas di sistem kependudukan.
“Tetapi kalau memang datanya belum ada di sistem kami, maka akan kita terbitkan NIK, serta kami rekam data diri yang berkaitan, ini butuh waktu satu kali 24 jam,” tutur dia.
Nantinya yang berubah dalam KTP hanya foto wajah saja, sedangkan keterangan nama serta jenis kelamin tidak berubah. “Jika jenis kelamin tidak berubah, jika ingin diganti harus ada keputusan pengadilan,” tutur Budi.
Budi memastikan pelayanan untuk para transgender akan dilakukan secara maksimal sehingga mereka mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara Indonesia. (mg2)