Headline

Sanksi Penyeleweng Bansos Diatur Permensos Baru

INDOPOS CO.ID – Staf Khusus Menteri Sosial Luhut Budijarso mengatakan aturan mengenai pendamping sosial, termasuk sanksi apabila melakukan penyelewengan bantuan sosial (bansos), akan diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru yang sedang dalam proses revisi.

Hal tersebut menurut Luhut Budijarso untuk memperbaiki kelemahan di lapangan agar tidak ada lagi celah yang dimanfaatkan pendamping sosial.

“Kalau dari kita, langsung diberhentikan, kita akan atur di Permensos yang baru supaya dikembalikan kerugiannya. Kalau masih nggak bisa juga kita serahkan ke hukum,” ucap Luhut seperti dikutip Antara, Rabu (11/8/2021).

Program Keluarga Harapan (PKH), menurut Luhut, merupakan yang paling rawan ditemukan pemotongan, karena masalah penguasaan kartu ATM oleh pendamping sosial di lapangan atas alasan-alasan tertentu. Dibandingkan dengan BPNT yang bermasalah dalam penyalurannya.

Luhut menjelaskan hingga saat ini aturan mengenai pendamping PKH menggunakan Permensos No 1 Tahun 2018 mengenai Program Keluarga Harapan. Sedangkan untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) menggunakan Permensos No 20 Tahun 2019.

Akan tetapi pihaknya juga mengacu pada aturan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). “Seluruh ketentuan bisa ada celahnya yang penting bagaimana kita semua sebagai bagian dari civil society untuk sama- sama bisa membantu mengawasi. Bukan untuk siapa- siapa, tetapi untuk penerima,” ucap Luhut.

Ia juga mendorong media ataupun masyarakat untuk terus memantau pelaksanaan bantuan sosial di sekitarnya. “Sampaikan saja kami kami Buka hotlinenya. Whistleblower sekarang sudah terintegrasi dengan KPK Jadi silakan kalau ada apa-apa kita buka semua, tidak ada yang kita tutupi,” tuturnya. (mg2/wib)

Back to top button