Headline

ICJR: Kasus Dinar Candy Tidak Penuhi Unsur Ketelanjangan

INDOPOSCO.ID – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan, penggunaan pasal UU Pornografi pada kasus Dinar Candy adalah tidak tepat, karena tidak memenuhi unsur ketelanjangan.

“Kata ketelanjangan ini lebih eksplisit dengan memperlihatkan jenis kelamin. Jadi Dinar Candy tidak memenuhi unsur tersebut,” kata Maidina Rahmawati dalam acara daring, Sabtu (7/8/2021).

Implementasi UU Pornografi, menurut dia, masih menuai perdebatan publik. Pasalnya, penerapannya menuai diskriminasi, khususnya pada perempuan.

“Rujukan UU ini kan KUHP yakni pelanggaran kesusilaan. Jadi aparat penegak hukum (APH) harus bisa menjelaskan konteks perbuatan itu merusak kesusilaan publik,” ungkapnya.

“Kasus ini bagian dari ekspresi di masa pandemi yang tidak mudah (tekanan sosial hingga masalah ekonomi),” imbuhnya.

Dikataan dia, berekspresi dengan cara tersebut bertentangan dengan normal sosial. Namun penyelesaian dengan hukum pidana, menurutnya juga tidak tepat. Karena dalam hukum pidana sendiri memiliki batasan-batasan.

“Kita punya diskursus penanganan ini, jadi tidak harus dengan hukum pidana. Karena ini tidak berdasar,” katanya.

“Ekspresi seperti ini kembali ke politik hukum di Indonesia. Apakah harus fokus dengan masalah-masalah seperti ini. Atau perlu menghidupkan ruang-ruang diskursus untuk ini,” imbuhnya. (nas)

Back to top button