Headline

Soal Korupsi Masker, Akademisi: Ada Kekuatan Besar Lindungi Kadinkes Banten

INDOPOSSCO.ID – Salah seorang akademisi mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN 95 tahun 2020 yang merugikan keungan negara sebesar Rp 1,68 miliar.

Pasalnya,hingga kini kasus yang menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyataat itu,hanya mampu menjerat pejabat bawahan yang bekeja atas perintah atasan.

Ikhsan Ahmad, akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, menduga ada kekuatan besar di belakang kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dr Ati Pramudji Hastuti, dalam melindunginya dengan cara mempengaruhi aparat penegak hukum untuk tidak menyentuh Ati.”Diduga ada kekuatan besar yang melindungi kepala Dinkes agar tidak terjerat hukum,” ungkap Ikhsan Ahmad kepada indoposco.Kamis (5/8/2021).

Menurut Ikhsan, adanya fakta persidangan yang saat ini beredar, dan hangat pemberitaannya ditengah masyarakat, menjadi harapan baru dan celah kegembiraan masyarakat, agar hukum tidak tebang pilih dan tumpul ke atas.

”Fakta ini harus menjadi bagian yang terang benderang dalam rangka menyeret pelaku kejahatan korupsi lain, ditengah kesulitan masyarakat menghadapi wabah global,yakni pandemI Covid-19,” ujar Ikhsan yang juga dosen FISIP Untirta ini.

Ia mengatakan, argumentasi kepala dinas saat menjadi saksi di pengadilan, dengam mengatakan bahwa tidak perlu adanya proses negosiasi harga dimasa pandemi dan ditambah kelangkaan barang, tentu saja berkorelasi positif, ketika barang yang diterima sesuai dengan spesifikasi dengan barang yang dibayarkan.”Jika tidak sesuai, maka argumentasi tersebut ngawur dan tidak bisa diterima akal sehat,” cetusnya..

Oleh karena itu, kata Ikhsan, fakta persidangan ini mesti ditelusuri terus oleh aparat penegak hukum. Apakah juga memiliki hubungan dengan peran pejabat diatasnya ?. Jangan yang menjadi korban hanya bawahan yang tidak punya link dengan lingkaran kekuasaan,” tukasnya.

Sebelumnya, dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Serang, sejumlah saksi mengungkapkan, mereka bekerja atas printah kepala dinas secara lisan,bahkan,tanpa dibekali surat keterangan (SK) tugas.

Mereka mengaku, baru diberikan SK pengadaan masker yang diduga menajdi bancakan tersebut, setelah adaya tenuan kerugian negara oleh Inspektorat.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengaku kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),bahwa tidak perlu melakukan negosiasi harga disaat penanganan pandemi Covid-19. Ditambah pada saat itu, telah terjadi kelangkaan barang karena kasus terkonfirmasi positif sedang melonjak.

“Kalau penanganan darurat gak perlu ada proses negosiasi,” katanya saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (4/8/2021), kemarin.

Ia berkilah, untuk menetukan penunjukan langsung kepada pihak penyedia barang adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pihaknya hanya bertugas memberikan pengarahan sebagai pengguna anggaran.

Bahkan, Ati menyatakan ada aturan yang membolehkan,jika dalam kondisi darurat boleh beli barang dulu, kemudian diaudit. Jika terjadi kerugian negara, maka tanggung jawab sepenuhnya ada pada pihak penyedia.

“Beli dahulu baru diaudit. Jika terjadi kemahalan harga maka menjadi tanggung jawab penyedia. Mereka membuat pernyataan dan jawaban. Sebelum pesanan dibuat, semua berkontrak ditandatangani dulu jika kemudian hari terjadi kemahalan harga,” paparnya. (yas)

Back to top button