Ini Syarat-syarat Perjalanan Transportasi di PPKM Mulai 3-9 Agustus 2021

INDOPOSCO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan mengenai ketentuan perjalanan transportasi di wilayah dengan PPKM level 1-4 yang dimulai pada 3-9 Agustus 2021 sesuai Instruksi Mendagri No 27,28 dan 29 Tahun 2021 tidak berubah.
Aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2021 Mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.
“Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan permasalahan Covid-19 di Indonesia,” tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati seperti dikutip Antara, Selasa (3/8/2021).
Adita menjelaskan, menindaklanjuti terbitnya SE Satgas No. 16 Tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021) Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) serta Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19.
“Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021,” tutur Adita.
Adapun secara umum ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No. 16 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan 4 (empat) SE Kemenhub, yaitu sebagai berikut:
1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 serta 26 tahun 2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 serta 4.
2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota/jarak jauh wajib memenuhi syarat berupa:
Untuk jenis PPKM Level 4 dan 3:
a) Untuk moda transportasi udara harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum kepergian sebagai persyaratan perjalanan;
b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi maupun umum), penyeberangan serta kereta api antar kota harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam ataupun hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1:
a) Untuk moda transportasi udara harus menunjukan hasil negatif RT-PCR ataupun hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
b) Untuk moda transportasi laut, darat (memakai alat transportasi pribadi ataupun umum), penyeberangan serta kereta api antar kota harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam ataupun hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum, serta kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR ataupun rapid antigen tetapi diwajibkan untuk menunjukkan STRP ataupun surat keterangan perjalanan lainnya.
4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan untuk pelaku perjalanan kendaraan logistik serta transportasi barang lainnya.
5. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
“Selain berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh atau antarkota maupun di kawasan aglomerasi, keempat SE Kemenhub itu juga mengatur pembatasan kapasitas penumpang, serta pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, serta pengawasan dan pengendalian di lapangan,” jelas Adita.
Terkait dengan pengaturan pembatasan kapasitas di daerah kategori level 4, untuk moda transportasi darat, untuk kendaraan bermotor umum serta kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk. Sementara di daerah di luar kategori level 4, maksimal kapasitas yaitu 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk.
Sedangkan untuk angkutan sungai, danau, serta penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal.
Pada moda transportasi udara, untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70 persen kapasitas angkut.
Untuk moda transportasi perkeretaapian, pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api antarkota maksimum 70 persen, serta pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL) dan maksimum 50 persen untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.
Terakhir, untuk moda transportasi laut, pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50 persen dari kapasitas total di kapal, pada wilayah kategori level 4.
Sebelumnya, pada Senin kemarin (2/ 8), Presiden RI Joko Widodo sudah memublikasikan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten, kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas serta mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah. (mg2/wib)