Syarat Penerima BSU Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

INDOPOSCO.ID – Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dengan salah satu syarat, yakni maksimal gaji pekerja penerima Rp3,5 juta per bulan serta apabila upah minimum setempat lebih tinggi, maka mengacu pada upah minimum yang berlaku.
Sementara untuk masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK ditentukan hingga bulan Juni 2021, demikian rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (31/7).
Penyaluran dana BSU ini diberikan pada pekerja terdampak di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 3 serta 4 di seluruh Indonesia.
Rekening bank yang dapat menerima BSU ini hanya yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara( Himbara), ialah Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, serta Bank BTN. Besaran BSU tahun 2021 menggapai Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus ataupun total mencapai Rp 1juta.
Ketua Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyatakan dipercayakannya lagi pihaknya untuk menyediakan informasi pekerja penerima BSU menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan( Jamsostek) yang valid.
Data kepesertaan BPJAMSOSTEK tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia.
Untuk itu Anggoro menegaskan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan serta selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga wajib selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.
“Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, serta juga mendapatkan nilai tambah, seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU serta cek di HRD masing- masing,” tutur Anggoro.
Untuk memudahkan penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu.
“Kantor Cabang kami akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, nama ibu kandung, nomor telepon selular serta alamat email. Mohon kerjasama pihak perusahaan agar proses ini bisa berjalan lancar,” ucap Anggoro.
Penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan. (Mg1)