Pergantian Istilah Penanganan Covid-19 Kontraproduktif

INDOPOSCO.ID – Penggunaan istilah yang kerap bergonta-ganti dalam penanganan pandemi Covid-19, dinilai membuat masyarakat bingung. Sebab, belum tentu semua pihak memahami seutuhnya.
Pemerintah pernah menetapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kemudian PSBB transisi, penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PPKM Darurat hingga PPKM level 3 dan 4.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Dr Trubus Rahardiansyah menilai, pergantian istilah tersebut menunjukkan bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia belum optimal.
“Jadi kontraproduktif. Seperti orang tidak percaya diri. Buktinya diubah lagi, setelah PPKM Darurat tidak percaya diri berubah jadi PPKM level 3 dan level 4,” kata Trubus melalui gawai di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Menurutnya, perubahan istilah atau nama yang berganti tidak hanya membuat masyarakat bingung. Namun, semakin tidak peduli terhadap penanggulangan Covid-19.
“Banyak kebijakan berubah-ubah, masyarakat jadi cuek,” kritiknya.
Trubus menyoroti komunikasi publik tim penanganan Covid-19 yang dibentuk pemerintah masih perlu ditingkatkan. Terkait kebijakan PPKM level 3 dan 4 masih perlu disosialiasikan.
“Komunikas publik diperbaiki, ditingkatkan dan dioptimalkan. Sekarang PPKM level 3 dan level 4 tidak dipahami orang banyak,” ujarnya.
Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru istilahnya menjadi PPKM Level 4 berlaku hingga 25 Juli.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Coronan Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (dan)