Headline

PPKM Darurat, Ini Empat Titik Penyekatan di Kota Tangsel

INDOPOSCO.ID – Kota Tangserang Selatan (Tangsel) merupakan salah satu daerah di wilayah Jawa-Bali yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 – 20 Juli 2021.

Karena itu, Polres Tangsel melakukan penyekatan di perbatasan antarwilayah selama PPKM Darurat.

“Ada empat titik penyekatan selama PPKM Darurat mulai 3 – 20 Juli 2021. Penyekatan di titik itu berlaku 24 jam setiap hari selama PPKM Darurat untuk membatasi mobilitas masyarakat,” ujar Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman, Senin (5/7/2021).

Dicky mengatakan penyekatan dilakukan di perbatasan antara wilayah Tangerang Selatan dengan Depok, Jakarta Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Ia menjelaskan lokasi pertama berada di wilayah Pamulang, tepatnya di Jalan Raya Bogor – Jakarta yang menjadi batas wilayah antara Tangerang Selatan dengan Depok.

Titik penyekatan kedua, lanjut Dicky, di Bintaro Sektor 3 yang menjadi batas wilayah Tangerang Selatan dengan Jakarta Selatan.

“Itu dari arah Tangerang Selatan menuju Jakarta atau sebaliknya diputarbalik,” ujarnya.

Titik penyekatan ketiga adalah di Pertigaan Legok, Kabupaten Tangerang yang menjadi batas wilayah dengan Kabupaten Bogor. Kemudian di Jalan Raya Serpong, batas wilayah Tangerang Selatan dengan Kota Tangerang.

“Di Legok itu Kabupaten Tangerang, tapi (termasuk) wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Kemudian Jalan Raya Serpong batas Kota Tangerang,” kata Dicky.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, wilayahnya menjadi salah satu dari 122 wilayah yang memenuhi kriteria untuk menerapkan PPKM Darurat di Indonesia. Sebab, Tangsel berada pada situasi pandemi Covid-19 level 4 berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan pemerintah pusat.

Di level 4, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Sementara, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari 5 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Level inilah yang kemudian menjadi ukuran pemerintah untuk menetapkan penerapan PPKM darurat di suatu daerah. (dam)

Back to top button