Penjelasan BPJPH terkait PMK Tarif Layanan Jaminan Produk Halal

INDOPOSCO.ID – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tarif layanan Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Pernyataan tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki, di Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Menurut Mastuki, Pasal 2 PMK tersebut menyebut tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama BLU BPJPH Kemenag terdiri atas lima jenis layanan.
“Layanan itu di antaranya sertifikasi halal untuk barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, pelatihan auditor halal dan penyelia halal, dan sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal,” bebernya.
Lalu untuk layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa, masih ujar Mastuki, diatur Pasal 4 Ayat (1) yang meliputi: a) layanan pernyataan halal (self declare) pelaku usaha mikro dan kecil (UMK); b. layanan sertifikasi halal proses regular; c. layanan perpanjangan sertifikasi halal; d. layanan penambahan varian atau jenis produk; dan e. layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
“Layanan akreditasi LPH diatur Pasal 4 Ayat (2). Di antaranya: layanan akreditasi LPH, layanan perpanjangan akreditasi LPH, layanan reakreditasi level LPH dan layanan penambahan lingkup LPH,” katanya.
Ia mengatakan, untuk tarif layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK, tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk, dikenakan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol Rupiah).
Tarif tersebut, menurutny, berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang masuk kriteria pernyataan halal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
“Untuk dapat memperoleh pengenaan tarif nol Rupiah atau gratis, pelaku UMK harus memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan mandiri atau self declare. Misalnya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, misalnya bahan dari alam, bahan dalam positive list, atau memiliki sertifikat halal,” terangnya. (nas)