Headline
Pasal Penghinaan Presiden, Pengamat: Senjata Penguasa Tekan Publik

INDOPOSCO.ID – Terlalu sederhana jikalau rancangan undang-undang (RUU) kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana bagi penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Hukum Ismail Rumadan melalui gawai, Selasa (8/6/2021).
Ia mengaku khawatir apabila KUHP kemudian disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh penguasa untuk menekan masyarakat. Terlebih kepada masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap setiap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan publik.
“Saya khawatir ini (KUHP) disalahgunakan oleh penguasa kepada mereka yang mengkritik kebijakan pemerintah,” katanya.