Headline

KPK Beberkan Kronologi Dugaan Korupsi di Tanjungbalai, Sumut

INDOPOSCO.ID – Akibat perbuatannya, oknum Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pegacara, Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Pernyataan tersebut diatas diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jakarta, Sabtu (24/4/2021).

Menurutnya, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

“Secara kronologi awalnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengenalkan Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial,” ungkapnya.

Lalu, masih ujar Firli, Azis memerintahkan ajudannya untuk menghubungi Stepanus agar datang ke rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan. Atas perintah AZ (Azis Syamsuddin) selanjutnya Ajudan AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) untuk datang ke rumah dinas AZ tersebut.

“Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial pada Oktober 2020. Syahrial lalu meminta Stepanus membantu agar kasus penyelidikan terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) tidak dilanjutkan,” katanya.

Firli menuturkan, dalam pertemuan tersebut, MS menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di dua Pemkot Tanjungbalai. Saat itu, MS meminta KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.

“Ia meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” ucapnya.

Dari pertemuan di rumah Azis, dikatakan Filri, Stepanus kemudian mengenalkan Syahrial dengan seorang pegacara, Maskur Husain untuk membuat komitmen bersama.

Syahrial kemudian sepakat menyiapkan uang untuk Stepanus senilai Rp1,5 miliar. “Uang tersebut diberikan secara tunai dan transfer sebanyak 59 kali, pengiriman melalui rekening bank milik teman Stepanus, yakni Riefka Amalia,” ujarnya.

Firli mengatakan, dari jumlah uang tersebut, Maskur Husain mendapatkan uang sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Dan MS menyetujui permintaan SRP dan MH (Maskur) untuk melakukan transfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia).

“Stepanus memastikan bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai akan dihentikan setelah dia menerima uang dari Syahrial,” ungkapnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button