• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dosen Universitas Jember Jadi Tersangka Kejahatan Seksual Terhadap Keponakannya

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 14 April 2021 - 00:21
in Headline
indoposco

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari (ANTARA/ Zumrotun Solichah)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Jember resmi menetapkan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Gelar perkara kasus itu dengan menghadirkan para pihak telah dilakukan dan dalam gelar perkara itu ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat visum psikiatri, sehingga kami menetapkannya tersangka,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari seperti dikutip Antara, Selasa (13/4/2021).

BacaJuga:

Sentil Pernyataan Prabowo Soal Dolar, Ekonom Ingatkan Efek Domino ke Desa

Sikap Presiden Soal Pelemahan Rupiah, Timboel: Abaikan Dampak ke Buruh

Resmikan Museum Marsinah, Prabowo: Mungkin Ini Museum Buruh Pertama di Dunia

Selain itu, lanjut dia, sejumlah barang bukti dan alat bukti juga menjadi dasar penetapan tersangka RH yakni keterangan saksi, surat visum obgyn dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi, bukti rekaman suara pada saat kejadian pelecehan seksual yang direkam korban, dan keterangan ahli.

“Sesuai dengan ketentuan untuk menetapkan tersangka dengan minimal dua alat bukti, sehingga barang bukti dan alat bukti yang dimiliki penyidik dalam kasus pencabulan itu dinilai cukup untuk menetapkan tersangka,” tuturnya.

Ia menjelaskan pihak kepolisian belum melakukan pemanggilan RH sebagai tersangka karena sebelumnya RH dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut. “BAP tersangka belum, nanti menunggu kelengkapan berita acara pemeriksaan karena masih ada yang harus dilengkapi,” katanya.

Polisi juga belum melakukan penahanan terhadap tersangka RH karena penyidik masih harus melengkapi berita acara pemeriksaan tersebut.

RH dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara kuasa hukum tersangka RH, Ansorul Huda dalam penjelasan kepada wartawan beberapa waktu lalu mengatakan kliennya menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Jember dan akan mengikutinya. Oknum dosen Unej dilaporkan ke aparat kepolisian terkait dengan pelecehan seksual (pencabulan) terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya sendiri pada 26 Maret 2021. (wib)

Tags: Dosen Universitas Jemberkekerasan seksual anakoknumPolres JemberPolri

Berita Terkait.

Prabowo
Headline

Sentil Pernyataan Prabowo Soal Dolar, Ekonom Ingatkan Efek Domino ke Desa

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:19
Aksi-Buruh
Headline

Sikap Presiden Soal Pelemahan Rupiah, Timboel: Abaikan Dampak ke Buruh

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:20
bowo
Headline

Resmikan Museum Marsinah, Prabowo: Mungkin Ini Museum Buruh Pertama di Dunia

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:02
haji
Headline

Tinggalkan Madinah, Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Bersiap Menuju Puncak Haji

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:11
syahrie
Headline

Akui Khilaf Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:32
Yusril
Headline

Dorong Budaya Kritis, Yusril Persilakan Publik Debat dan Diskusi Film ‘Pesta Babi’

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:13

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2146 shares
    Share 858 Tweet 537
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1233 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.