Diduga Curi Ikan, 34 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 34 nelayan asal Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi Kabupaten Aceh Timur, Aceh ditangkap otoritas Thailand. Ini karena para nelayan RI itu diduga melakukan pencurian ikan perairan negara tersebut.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPN Idi Kabupaten Aceh Timur Ermansyah mengatakan, ke-34 nelayan tersebut merupakan awak Kapal Motor (KM) Rizky Laot. “Kapal motor tersebut ukuran 60 gross tonage (GT). Kapal beserta 34 nelayan dilaporkan ditangkap otoritas Thailand pada Jumat (9/4) pagi,” katanya di Idi, Aceh Timur, Sabtu (10/4/2021).
Terkait penangkapan 34 nelayan tersebut, Ermasyah mengaku sudah menyampaikannya kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DPK) Aceh di Banda Aceh.
“Ini termasuk melaporkan kepada Panglima Laot Aceh guna meneruskannya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI di Thailand,” ujar Ermansyah.
Ke-34 nelayan tersebut adalah Abdul Halim sebagai nakhoda, serta anak buah kapal (ABK) yakni Ridwan Daud, Dian, Murdani, Nasruddin, Safrizal, Irwandi, Junaidi, Husaini, Ismail. Kemudian Aris, Nurdin, Faisal, Abdul Rahman, Muliadi, Sayuti, Abdul Anzit, Zainal Abidin, Junaidi, Abdul Halim, Munir, Hidayatullah, Zulkifli, Darkasyi, Maulana,
Kemudian, Joni Iskandar, Boihaki, Muhammad, Jamian, Rusli, Raju Umar, Budi Setiawan, Maulidin dan Ramadhani. “Kami terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait penangkapan nelayan Aceh Timur tersebut,” tandas Ermansyah dilansir Antara. (aro)