Headline

Pemkot Serang Tak Larang Terawih Berjamaah

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) serang tidak melarang umat muslim untuk menjalankan ibadah shalat tarawih pada bulan Ramadan 1442 Hijriah. Namun masyarakat diimbau tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, pelaksanaan shalat tarawih berjamaah diperbolehkan dengan menerapkan protkol kesehatan. Sehingga, pahala dari ibadah dapat dan kesehatan terjaga.

“Terawih juga sama karena kita tidak ingin mengambil risiko. Pemkot Serang bukan melarang tarawih, tapi tarawih silahkan tapi mematuhi protokol kesehatan. Agar mereka sehat dan menjaga protokol kesehatan. Masih sama kayak tahun lalu,” katanya kepada media, Selasa (6/4/2021).

Subadri menyebutkan, tidak ada aturan yang baru tentang kerumunan. Para jamaah wajib memiliki kesadaran untuk memakai masker, menjaga jarak dan menjauh kerumunan usai beribadah. “Sebetulnya acuannya sudah ada di Perwal, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh tentang kerumunan. Sepanjang buka bersama 5 orang, jaga jarak nggak masalah,” ungkapnya.

Sementara untuk aturan penerapan protokol kesehatan di masjid, secara teknis, akan dibahas ulang dalam waktu dekat. “Untuk teknisnya nanti di lihat melalui rapat, mana yang boleh, mana yang tidak, mana yang mudharat,” terangnya. (son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button