Ini Lampiran Perpres Miras yang Dicabut Jokowi

INDOPOSCO.ID – Presiden Jokowi secara resmi telah mengumumkan pencabutan lampiran yang mengatur soal pembukaan investasi baru minuman keras (miras) pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi seperti dikutip dalam tayangan video Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
Berdasarkan penelusuran INDOPOSCO.ID, pada salinan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terdapat tiga lampiran. Pada lampiran I, terdapat daftar bidang usaha prioritas. Sebanyak 245 bidang usaha prioritas tercatat dalam lampiran I salinan Perpres tersebut.
Kemudian, pada lampiran II, terdapat daftar bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sebanyak 89 jenis bidang usaha tercatat dalam lampiran II salinan Perpres tersebut.
Selanjutnya, pada lampiran III diatur soal bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Sebanyak 46 jenis bidang usaha yang diatur dalam lampiran III Perpres tersebut. Empat jenis bidang usaha di antaranya adalah soal industri minuman keras, yang tercatat pada bidang usaha nomor 31,32, 33 dan 44.
Keempat bidang usaha minuman keras itu yakni:
Pertama, pada bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol terdapat dua persyaratan yakni:
a). Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b). Penanaman modal di luar huruf a dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Kedua, pada bidang usaha industri minuman mengandung alkohol (anggur), juga terdapat dua persyaratan yang sama yakni:
a). Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b). Penanaman modal di luar huruf a dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Ketiga, hal yang sama juga dengan bidang usaha industri minuman mengandung malt, persyaratannya sama persis dengan industri minuman keras mengandung alkohol dan anggur.
Keempat, bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratannya adalah jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Presiden Jokowi menyampaikan alasannya mencabut lampiran Perpres terkait investasi baru miras tersebut. Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Jokowi. (dam)