Ada 53 Orang Pejabat Kementerian BUMN Terlibat Kasus Korupsi

INDOPOSCO.ID – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, ketika awal menjabat sebagai Menteri ada 159 kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian BUMN. Kasus hukum tersebut dengan melibatkan kurang lebih 53 orang pejabat BUMN.
“Saya di awal pada saat bekerja, tentu membuka data mengenai kasus hukum di Kementerian BUMN, itu jumlah luar biasa banyak jumlahnya 159 waktu itu. Dan yang menjadi tersangka kurang lebih 53 orang,” tutur Erick, Selasa (2/3/2021).
Meski demikian, Erick mengaku tak ingin menyalahkan pihak-pihak di BUMN yang terlibat kasus hukum. Ia justru berinstropeksi agar BUMN tidak lagi terlibat kasus rasuah melalui perbaikan sistem.
“Tentu sebagai pimpinan saya berpikir terbalik. Bagaimana, tentu Kementerian BUMN harus introspeksi diri dibandingkan menyalahi yang terkena. Karena saya yakin dengan perbaikan sistem dan pemilihan pimpinan BUMN yang berintegritas kita harapkan bisa meminimalisasi kasus tindak korupsi di BUMN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Erick menjelaskan, dalam mengatasi kasus korupsi di BUMN, di samping bekerja sama dengan KPK, ia mengaku akan mengeluarkan beberapa Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang bertujuan mendukung transparansi. Salah satunya, Permen tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) yang akan diterbitkan pada pekan ini.
“Inti dari Permen tersebut adalah Kementerian yang menitipkan tugas kepada BUMN harus menandatangani surat penugasan dan secara formal mengkomunikasikan hal itu kepada Kementerian BUMN. Jadi tidak ada grey area yang dari dulu sudah sejak awal kami bicarakan. Yang kami harapkan saat ini bisnis proses, bukan project base,” tandasnya. (yah)