Headline

OTT Gubernur Sulsel, Bukti Konsisten KPK

INDOPOSCO.ID – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Jumat (26/2/2021) malam, dinilai sebagai bukti bahwa penyidik di KPK masih konsisten bekerja independen.

Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas mengatakan, kendati Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi usulan pemerintah nyatanya menghapus status independen, namun penyidik stok lama masih konsisten bekerja independen.

“Bukti bahwa level penyidik KPK, terutama stok lama konsisten dengan militansi independen profesinya. Hal ini dapat diteruskan KPK dengan mengungkap mega skandal lainnya yang masih belum jelas,” ujarnya, Sabtu (27/2/2021).

Busyro juga berharap satuan tugas di KPK memperoleh payung kejujuran dari pimpinan KPK guna mengembangkan kasus tersebut secara terstruktur.

“Semoga satgas di KPK memperoleh payung kejujuran dari pimpinan KPK, mengembangkan kasus ini secara struktural dan mampu mengungkap mega skandal lain yang masih belum jelas di KPK,” tandasnya.

Busyro mengapresiasi yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Sulsel. Penangkapan terhadap kepala daerah Sulsel itu menjadi bukti masih adanya radikalisme korupsi di Indonesia.

“Sebagai alumnus pimpinan KPK, saya harus dan apresiasi sangat tinggi, bahkan bangga dengan Kasatgas yang bersangkutan. Bukti bahwa radikalisme korupsi republik,” tegasnya.

Untuk diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah karena diduga terlibat dalam persoalan infrastruktur.

Penangkapan terhadap Nurdin dilakukan KPK, Jumat (26/2/2021) malam. Ada sejumlah orang, termasuk seorang pengusaha, yang diamankan saat OTT tersebut.

“Betul, pada Jumat, 26 Februari 2021 tengah malam, KPK melakukan giat melakukan tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel. Kami masih bekerja, belum dapat memberikan penjelasan detail siapa saja dan dalam kasus apa,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).

Gubernur Nurdin yang diusung PAN, PDIP, dan PKS saat ini sudah tiba di KPK dan tengah menjalani pemeriksaan. Dalam waktu 1×24 jam pihak KPK akan menyampaikan terkait kasus yang menjerat Nurdin tersebut. (dam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button