Headline

Moeldoko Persilakan Kritik Pemerintah, ini Tanggapan Pakar Hukum

INDOPOSCO.ID – Langkah Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang mempersilakan masyarakat mengkritik pemerintah menunjukkan bahwa masyarakat diberi perlindungan dan jaminan hukum untuk berpendapat.

Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Agus Surono mengatakan, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, dalam menyampaikan pendapat juga tetap harus memperhatikan etika atau kesopanan yang selalu memperhatikan budaya ketimuran dalam menyampaikan pendapat.

“Kritik yang disampaikan sejatinya dalam rangka memperbaiki pendapat atau perilaku seseorang, bukan didasarkan atas kebencian terhadap orangnya yang tidak didasarkan pada fakta-fakta atas hasil pengamatan,” ujarnya, seperti dikutip Selasa (15/2/2021).

Agus menjelaskan, kritik sangat berbeda dengan ujaran kebencian, fitnah dan penghinaan yang dilakukan dengan narasi yang menyinggung perasaan. Dikatakan, sejak 21 April 2008, Hate Speech yang dilakukan di media sosial telah diatur pada Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa meskpiun kritik dijamin dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, namun apabila penyampaian pendapat tersebut bukanlah kritik sebagaimana dimaksud dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan juga mengarah kepada adanya fitnah, penghinaan dan juga kebencian, maka perbuatan tersebut bukanlah merupakan kritik.

“Apa yang saya sampaikan ini juga konsisten dengan berbagai pandangan saya dalam beberapa kesempatan terutama terkait soal masalah hukum, di antaranya bagaimana kita seharusnya bersikap sebagai komponen bangsa dalam negara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” katanya.

Sebelumnya, Kepala KSP Moeldoko meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan masalah kepada pemerintah. Ia memastikan mereka yang membuat laporan tidak akan ditangkap.

“Yang kita lakukan sekarang ini betul-betul spontan. Jadi kita tidak ada persiapan yang matang, ini perintah saya kepada para deputi juga segera dilakukan sehingga ini juga betul-betul murni jawaban-jawaban tadi tidak disiapkan khusus,” katanya.(arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button