Sanksi Penolak Vaksin versi Perpres No.14/2021 Langgar UU SJSN

INDOPOSCO.ID – Koordinator Advokasi badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengatakan, sanksi yang ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.14 tahun 2021 tentang sanksi tidak mendapatkan jaminan sosial atau bantuan sosial bagi masyarakat yang menolak divaksin, dinilai melanggar undang-undang (UU) sistem jaminan sosial Nasional (SJSN) seperti diamanatkan Pasal 20 ayat (1) yang menyatakan peserta adalah orang yang membayar iuran.
“Jelas sanksi tidak dapat jaminan sosial atau bansos bagi yang menolak vaksinasi adalah melanggar UU SJSN,” ujar Timboel Siregar melalui gawai, Senin (15/2/2021).
Dia menegaskan, seseorang yang sudah membayar iuran jaminan kesehatan Nasional (JKN), maka orang tersebut berhak mendapat pelayanan JKN. Dan tidak boleh karena menolak vaksinasi, kemudian orang tersebut tidak mendapat pelayanan JKN.
“Kedudukan Perpres di bawah UU, sehingga sanksi di Perpres tersebut sudah melanggar isi UU. Untuk memastikan konsistensi regulasi maka hendaknya Perpres yang mengaitkan sanksi dengan jaminan sosial direvisi,” terangnya.
Timboel mengapresiasi program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Pasalnya, program tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari paparan virus Covid-19. Tentu program ini harus didukung oleh seluruh masyarakat.
“Semoga seluruh masyarakat mau untuk divaksin, dan semoga juga regulasi pemerintah konsisten dengan UU SJSN,” tegasnya. (nas)