Polisi Beberkan Alasan Fachri Albar Konsumsi Narkoba

INDOPOSCO.ID – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi membeberkan alasan aktor Fachri Albar mengkonsumsi narkoba yakni, keinginannya sendiri dan meringankan beban pikiran akibat tuntutan pekerjaan di dunia hiburan.
“Untuk alasan pengguna, ini kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dengan pekerjaannya,” kata Twedi di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Pengakuan Fachri kepada penyidik, beban hidupnya dirasa berat sehingga dia memilih menggunakan barang haram tersebut. Langkah yang dilakukan tentu tidak bisa dibenarkan.
“Menggunakan narkotika dan psikotropika ini menghadapi jalannya hidup pribadi dan pekerjaan,” ujar Twedi.
Tak tanggung-tanggung, Fachri mengkonsumsi beberapa jenis narkoba. Itu terungkap setelah dia ditangkap di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada, Minggu (20/4/2025).
“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu. Satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja. Dua puntung berisikan narkotika jenis ganja,” beber Twedi.
Sebagian besar jenis narkotika yang dipakainya itu masuk golongan I. Bahkan termasuk narkotika paling berbahaya. “Satu buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain, 27 butir pil Alprazolam 1 mg,” imbuh Twedi.
Status hukum yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika. “Pasal yang akan diterapkan kepada Tersangka, pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” jelas Twedi.
Anak musisi legendaris Ahmad Albar itu juga dijerat dengan Pasal 112 dan dijerat Undang-Undang tentang Psikotropika. “Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun,” bebernya. (dan)