Gaya Hidup

Penyanyi Ricky Martin Terancam Dipenjara

INDOPOSCO.ID – Hakim Puerto Rico sudah mengeluarkan perintah penahanan terhadap penyanyi Latin, Ricky Martin. Perintah itu ditandatangani Jumat (1/7) waktu setempat, dan pihak berwenang mengunjungi kota pesisir utara Dorado, tempat penyanyi itu tinggal, untuk menjalankan perintah itu.

“Sampai sekarang, polisi belum bisa menemukannya,” kata juru bicara polisi Axel Valencia seperti dikutip Antara, Minggu (3/7/2022).

Belum diketahui siapa yang meminta perintah penahanan tersebut. Valencia mengatakan dia tidak bisa memberikan rincian lebih lanjut karena perintah itu diajukan di bawah Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga Puerto Rico.

Baca Juga : Justin Bieber Umumkan Idap Sindrom “Ramsay Hunt”

Di sisi lain, El Vocero, sebuah surat kabar Puerto Rico, menyebut perintah itu menyatakan Martin dan pihak terkait, telah berkencan selama tujuh bulan. Laporan tersebut mengutip perintah yang menyatakan bahwa mereka sudah putus dua bulan lalu, tetapi sang pemohon mengatakan Martin tidak menerima perpisahan itu dan terus berkeliaran di dekat rumah pemohon. “Pemohon khawatir akan keselamatannya,” El Vocero mengutip perintah itu.

Valencia mengatakan bahwa perintah tersebut melarang Martin untuk menghubungi atau menelepon orang yang bersangkutan. Hakim akan menentukan apakah perintah tersebut harus tetap berlaku atau dicabut. Ia menambahkan, biasanya perintah tersebut dilaksanakan minimal selama satu bulan.

Valencia mencatat bahwa orang yang mengajukan perintah penahanan tidak menghubungi polisi, yang akan melibatkan jaksa untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk mengajukan tuntutan. Sebaliknya, permintaan itu langsung ke pengadilan.(wib)

Back to top button